会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Murid, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Pelaku!

Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Murid, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Pelaku

时间:2025-06-11 00:26:59 来源:quickq加速器在哪下 作者:焦点 阅读:545次
Warta Ekonomi,quickq加速永久免费版 Jakarta -

Aksi bejat dilakukan seorang guru yang diduga memperkosa tujuh muridnya di sebuah sekolah negeri di Purbalingga. Kini oknum guru itu telah ditangkap polisi karena diduga memperkosa muridnya di kompleks sekolah. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sangat menyesalkan terjadinya kekerasan seksual oleh seorang guru SMP terhadap tujuh siswanya di Kabupaten Purbalingga.  KemenPPPA mengharapkan dapat satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.  

Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Murid, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Pelaku

Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Murid, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Pelaku

Baca Juga: Ketimpangan Gender Masih Ada, Menteri PPPA Ajak Sektor Swasta Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan

Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Murid, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Pelaku

“KemenPPPA mengecam keras perbuatan guru yang melakukan pemerkosaan terhadap tujuh siswanya. KemenPPPA menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual. Karena itu, kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar dalam siaran pers, Kamis (10/03/2022). 

Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Murid, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Pelaku

Nahar mengatakan KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada kronologis perkara, bila terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan dengan ancaman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, atau Penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.  

Karena status pelaku sebagai pendidik juga dapat ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

Kasus yang memprihatinkan ini telah direspon dengan cepat oleh Polres Purbalingga dengan mengamankan pelaku.  Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA)  Purbalingga juga dalam penjangkauan korban. “Tentunya kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan,” kata Nahar. 

Nahar mengatakan KemenPPPA telah berkoodinasi dengan Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah guna memastikan penjangkauan, asesmen awal, dan pendampingan proses hukum telah dilakukan PPT PKBGA Purbalingga serta Unit PPA Polres Purbalingga.   

“Kami juga telah mencatat PPT PKBGA menjadwalkan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban serta rencana penjangkauan ke sekolah korban untuk deteksi dini keberadaan korban-korban lainnya yang masih belum berani melapor,” kata Nahar.   

Nahar menegatakan kasus ini menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai amanat Peraturan Mendikbud No. 82 Tahun 2015 untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Kemen PPPA  mendorong KemendikbudRistek mensosialisasikan Permendikbud ini dan menerapkan audit kepada seluruh dinas pendidikan serta sekolah-sekolah.  

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Diserang di Sosial Media, Xiaomi Berang Tak Basa
  • Kasus Wowon CS, Masuk Sidang Kedua
  • Nama Politisi Gerindra Pembeking Anies Disebut di Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah
  • Surat Permohonan Penangguhan  Ferdinand Hutahaean Belum Diterima Polri
  • Tumbuh 9,04%, Visi Telekomunikasi Infrastruktur (GOLD) Raih Pendapatan Rp52,04 M di 2024
  • Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut, Anies Baswedan: Dalam Proses, Tinggal Menunggu...
  • Bekas Anak Buah Ahok Ketahuan Korupsi, Total Nilai Pekerjaannya Rp688 Miliar!
  • Ada Kabar Buruk! Kalau Dengar Ini Edy Mulyadi Nggak Bakal Tenang Bobo di Penjara
推荐内容
  • Pesan Jokowi untuk Jaksa di Hari Bhakti Adhyaksa ke
  • Kuasa Hukum Protes Atas Penahanan Panji Gumilang: Ini Kriminalisasi dan Politisasi
  • 33 Tower dan 7.421 Unit Rusunawa Diresmikan, Anies: Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir!
  • Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar
  • Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
  • Pesan Jokowi untuk Jaksa di Hari Bhakti Adhyaksa ke