会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!!

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

时间:2025-06-11 01:18:26 来源:quickq加速器在哪下 作者:娱乐 阅读:855次
Warta Ekonomi,quickq软件 Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju atas tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Alih-alih hukuman mati, Komnas HAM menilai hukuman yang bisa diberikan kepada terdakwa paling berat ialah seumur hidup.

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM. Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun atau non derogable rights.

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

"Bisa seumur hidup," kata Beka melalui pesan singkat dilansir dari Suara.com, Rabu (12/1/2022).

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Selain itu, Komnas HAM juga tidak setuju atas tuntutan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan. Hukuman kebiri juga dianggap Komnas HAM tidak sejalan dengan prinsip HAM.

Baca Juga: KontraS Blak-blakan: Hukuman Mati Tidak Akan Beri Efek Jera

"Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.

Vonis Berat

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.

Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Cerita KWT Sari Amerta Giri Gerakkan Perempuan Desa Wanagiri Lewat Pemberdayaan BRI
  • Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?
  • Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg
  • Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
  • Kompolnas Angkat Bicara Atas Sidang Etik Teddy Minahasa
  • Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro
  • 5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air Besar
  • Dear Anak Abah, Hati
推荐内容
  • Prof Suteki: Ade Armando Boleh Sesumbar Kebal Hukum, Tapi Tidak Kebal Takdir
  • IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
  • Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?
  • KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
  • Astaga! Orang Sebegitu Nafsunya Menganiaya Anies Baswedan, Dipaksa Lengser Sebelum Waktunya!
  • Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!