Kominfo Bentuk Satgas Antihoaks untuk Pemilu 2024, Ini Tugasnya!
JAKARTA,quickq安卓版官方下载 DISWAY.ID--Satuan Tugas (Satgas) Antihoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024 saat ini sudah dibentuk.
Tugasnya memburu berita-berita palsu atau berita bohong di berbagai platform media dan memberikannya stempel hoaks.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Baru BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M
“Kami sudah membentuk Satgas Antihoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” ujar Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Kamis 2 November 2023.
Menurut Menteri Budi Arie, tugas yang dilakukan Satgas Antihoaks ini termasuk mengomunikasikan dan membangun narasi Pemilu Damai 2024.
BACA JUGA:Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Satgas Antihoaks ini telah diberikan arahan supaya melabeli stempel hoaks pada setiap informasi keliru, baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi agar mudah dipahami masyarakat.
“Saya sudah instruksikan ke Satgas Antihoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya," jelasnya.
BACA JUGA:Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Budi Arie Setiadi menyatakan, Kementerian Kominfo selalu bersikap netral dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dinilai sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.
“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tegasnya.
BACA JUGA:Sinopsis Gadis Kretek yang Tayang di Netflix, Ketika Dian Sastro 'Diburu' 3 Kakak Beradik
Dia juga menegaskan, penindakan hoaks di platfiorm media yang dilakukan Kementerian Kominfo merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 %
- ·Ribut di Jalanan, Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk Pria Misterius di Ciracas Jaktim
- ·'Mengungsi Sementara di Tetangga' Getir Warga Manggarai Atap Rumahnya Roboh Imbas Hujan Deras
- ·Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
- ·Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 %
- ·Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang
- ·Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
- ·Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
- ·Lauk MBG Banyak Tak Disukai Siswa, Badan Gizi Nasional Buat Variasi Menu Tambahan
- ·Harus Dicatat, Ini 6 Efek Samping Minum Cuka Apel untuk Turunkan BB
- ·Gandeng Bank Sampah Sakura, Alfamidi Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah
- ·Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat
- ·Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih
- ·Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok
- ·Bea Cukai Bekuk 2 Penumpang Rute KUL
- ·Klarifikasi TKN Soal Isu Program Makan Siang dan Susu Gratis Terealisasi Baru di 2029
- ·Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
- ·Pria Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan Sempat Izin ke Istri Mau ke Toilet
- ·Tak Bakal Berubah, Rezim Trump Pastikan Akan Kenakan China Tarif 55%
- ·Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB