20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum
Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.
Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.
"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).
Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum
Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.
Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.
"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.
Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- ·出国留学艺术管理专业,你会选择哪些英美院校?
- ·Investor Jangan Lewatkan! Emiten Aguan dan Salim Grup (CBDK) akan Guyur Dividen Rp28 Miliar
- ·Hadapi Momen Libur Nataru, Bagaimana Strategi Kemenpar?
- ·Maruarar Andalkan GWM, Target Rumah Subsidi Naik Jadi 350 Ribu
- ·Polisi Angkat Bicara Terkait Pembubaran Simpatisan FPI: Kegiatannya Tidak Dilarang, yang Dilarang...
- ·Bareskrim Bongkar ACT Sudah Dilaporkan Setahun Lalu Terkait Penipuan: Sedang dalam Penyelidikan
- ·Wisata Viral di China, Naik Tangga di Atas Langit Setinggi 1.480 Meter
- ·Momen Jokowi Bertemu Presiden Sri Lanka di Sela WWF ke
- ·Sepenggal Cerita Ridwan Kamil dan Keluarga Selama 14 Hari Pencarian Eril
- ·3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian
- ·FOTO: Asyik Piknik di Kebun Binatang Ragunan Kala Libur Panjang
- ·3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian
- ·Demi KTT ASEAN, Heru Budi Bakal Rajin Tanam Pohon di Pinggir Jalan
- ·KAME Luncurkan Inovasi Cetak Stiker Label Online di Indonesia
- ·美术意大利留学,一般需要做哪些准备?
- ·Brigadir J Statusnya Belum Jelas, Kapolri Diminta Nonaktifkan Jenderal Ferdy Sambo
- ·Bitcoin Tembus Rp1,6 Miliar, Transaksi Kripto RI Sentuh Rp32,45 Triliun!
- ·BUMN Tak Jadi Sponsor Formula E, Pengamat: Harusnya Penyelenggara Tahu Kalau.....
- ·Komisi Yudisial Beri Sanksi Non
- ·3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian