Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi
JAKARTA,quickq充值方法 DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kembali Bertugas, Ini Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara
Menurutnya, Napoleon harus dikenakan sanksi etik. Sebab, kata dia, apabila tidak diberikan sanksi etik maka akan mencederai nama baik institusi.
"Memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan, sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya.
Ia mengatakan sidang etik harus digelar agar tidak ada diskriminasi. Ia mengatakan jika Napoleon masih menjadi anggota Polri, maka telah merugikan negara dan institusi.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?
Terjerat 2 Kasus
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·COO Toyota Sudah Bertemu Orang Istana, Ngomong: Pindahkan Pabrik
- ·NasDem Berpotensi Usung Anies Jadi Capres, PDIP Ingatkan Syarat Ini
- ·Depresi hingga Suicidal Thought 'Hantui' Gen Z Indonesia
- ·Terharu Dukungan PBB, Prabowo Subianto Yakin Ada Tambahan Parpol Lagi
- ·Kebakaran di Tambora, Konveksi Rumahan Dilalap Si Jago Merah
- ·Berapa Lama Kita Bisa Terjaga Tanpa Tidur?
- ·3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
- ·Investor Asing Serbu Saham RI, Analis: Waspadai Risiko Trump & Komoditas
- ·Bertemu Hampir 5 Jam, Ini Isi Pembicaraan Surya Paloh dan Prabowo Subianto
- ·80 Persen Masyarakat Indonesia Paling Semangat untuk Divaksin
- ·国外留学艺术该怎么选择院校?
- ·Anies Baswedan Cuek Tak Dapat Dukungan Golkar: Gak Kejutan!
- ·Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pemotor Konvoi Bawa Bendera Khilafah di Cawang
- ·Terapi Stem Cell Bisa Obati Berbagai Penyakit Kronis, Apa Saja?
- ·Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo
- ·Honda Tak Mau FOMO Bikin Mobil Listrik, 'Cuma Menyumbang 20 Persen'
- ·日本大学摄影专业,这些你都了解吗?
- ·Satu Dekade NMAX jadi Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter
- ·Kapan Orang Tua Bisa Bawa Anak Potong Rambut di Salon?
- ·服装设计留学要准备什么?