会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra!

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

时间:2025-05-22 02:52:22 来源:quickq加速器在哪下 作者:百科 阅读:745次
Warta Ekonomi -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga menerima suap dari buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra,quickq下载app untuk membantunya masuk dan wara-wiri di Tanah Air.

"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi korupsi yang diterima pihak-pihak yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (16/7/2020).

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

Baca Juga: Said Didu Ikut Nimbrung di Kasus Djoko Tjandra, Katanya...

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

Kurnia menyatakan ada kejanggalan-kejanggalan di balik kedatangan Djoko. Dia tak mungkin bisa mulus berada di Tanah Air jika tidak ada pihak-pihak yang membantunya. Nama Djoko sudah terhapus dari daftar rednotice.

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

Untuk diketahui, rednoticeadalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang, yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Djokl juga bisa dengan sukses membuat e-KTP. Belum lagi, mendapatkan paspor dari pihak Imigrasi. Bisa terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan berbekal surat jalan dari Bareskrim Polri.

Kejanggalan lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membiarkan buronan kelas kakap itu mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), tanpa menginformasikan kepada penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi. ICW pun meminta agar PK tersebut tidak dikabulkan.

"Mahkamah Agung harus menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Selain itu, majelis hakim juga harus menunda proses persidangan, karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana," tegas Kurnia.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • 世界艺术史专业排名TOP5院校推荐
  • Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
  • Avan Seputra Sebut Sudah Saatnya Satria Muda Kembali Raih Juara IBL
  • Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada 9 Januari
  • FOTO: Layang
  • Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
  • Penumpang di Terminal Pulogebang Mulai Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru
  • BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm
推荐内容
  • 大揭秘!国际服装设计学校排名TOP5
  • Legislator Minta Pramono
  • Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online
  • Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link
  • Berkat QRIS, Transaksi Digital di Indonesia Tembus 3,79 Miliar Transaksi di April 2025
  • Lebih Baik Dihindari Kombinasi Makanan Ini Dengan Mi Instan, Ada Nasi