Komisi Yudisial Beri Sanksi Non
JAKARTA,quickq下载地址ios DISWAY.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dijatuhkan sanksi hakim non-palu selama dua tahun.
Keputusan tersebut dinyatakan langsung oleh Komisi Yudisial (KY) pada 27 Juni 2023 lalu yang terdiri dari tiga Majelis Hakim, yaitu Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting. Dia mengatakan bahwa putusan tersebut diambil atas laporan yang diterimanya karena telah mengadili perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan KPU RI.
BACA JUGA:Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
Akan tetapi, saat dikonfirmasi, Miko Ginting enggan mengungkapkan petikan putusan sidang etik tersebut.
"Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor," ujar Miko Ginting saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli 2023.
"Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung," lanjutnya.
Disisi lain, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengakui bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.
Sebagai pelapor, Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rivai mengapresiasi atas putusan KY yang teregister dengan nomor 0057/L/KY/III/2023.
Tidak hanya itu, bahkan Zaky Ahmad Rivai meminta KY untuk membina ketiga hakim tersebut selama masa sanksinya itu.
BACA JUGA:Terdampak Rekening Al Zaytun Diblokir, Panji Gumilang Minta Sesuatu ke Wali Santri: Cara Tradisional Dulu!
"Ini negara hukum, proses hukum harus dipatuhi, jangan sampai kita kecolongan kembali, apalagi pelanggaran etik dilakukan hakim senior, berikanlah contoh yang baik," kata Zaky melalui keterangannya, Senin, 17 Juli 2023.
(责任编辑:休闲)
- ·FOTO: Menengok Cantiknya Flora dan Fauna di Flona 2024
- ·Satu Dekade NMAX jadi Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter
- ·Makan Mi Campur Nasi Memang Enak, Tapi Ingat Bahayanya
- ·Tata Cara Mandi Sebelum Berangkat Sholat Idul Adha Sesuai Sunah
- ·Viral Muncul Asap di Kabin Pesawat, Perlu Khawatir atau Tidak?
- ·PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital
- ·国外插画留学院校推荐
- ·2 Pesawat Nyaris Tabrakan Usai Mendarat dan Lepas Landas di Jalur Sama
- ·Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tambah Anggaran Bantuan Beras Sebesar Rp 8 Triliun
- ·Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum
- ·Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Tersangka Bisa Bertambah Dikaitkan UU Pornografi
- ·Bertemu Hampir 5 Jam, Ini Isi Pembicaraan Surya Paloh dan Prabowo Subianto
- ·Satu Dekade NMAX jadi Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter
- ·Pertamina Resmikan PLTS Atap Terbesarnya, Terus Dorong Operasional Ramah Lingkungan
- ·FOTO: Topi
- ·2 Pesawat Nyaris Tabrakan Usai Mendarat dan Lepas Landas di Jalur Sama
- ·Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 88
- ·Anies Pernah Janji Bangun 200 Ribu Rumah DP Rp0, kok Menyusut Cuma 10 Ribu Doang?
- ·Kasih Sayang Ayah Sepanjang Hayat, Momen Haru Anies Baswedan Jenguk Putrinya Terpapar Covid
- ·日本插画专业研究生留学,你可以选择这几所院校!