会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri!

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

时间:2025-05-21 22:56:45 来源:quickq加速器在哪下 作者:娱乐 阅读:909次

JAKARTA,quickq官方apk DISWAY.ID- Polri masih terus mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi penistaan agama Panji Gumilang.

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

"Selanjutnya penyidik segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli," kata Ramadhan saat konferensi pers, Senin, 24 Juli 2023.

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Al Zaytun Masih Dapat Tarik Uang Meskipun Rekening di Blokir: Kok Bisa, Ya Begitu Lah!

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tak Peduli Digugat Panji Gumilang: Silakan Saja, Saya Wajib Bela Umat dan Syariat

Menurutnya, sejumlah saksi ahli yang bakal diperiksa diantaranya adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor.

"Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," tutupnya. 

Diketahui, penyidikan kasus penodaan agama terhadap Panji Gumilang ini berdasarkan atas dua laporan yang telah dilayangkan ke Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Pelatih Asal Indonesia Beri Sepatu ke Atlet Jamaika, Netizen: Bikin Haru

BACA JUGA:Pegadaian Ikut Bersih-bersih Pantai Melawai Balikpapan Melalui BUMN Environmental Movement

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Terbaru, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. 

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Mendag Ajak Pengusaha UKM Ikut Seleksi UKM Pangan Award 2025
  • Sopir Hentikan Paksa Truk Trailer Saat Unjuk Rasa di Tower Pelindo Jakarta Utara
  • DPR Usul Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen, ORASKI Keberatan: Ini Preseden Buruk!
  • 2025世界服装设计学院排名前十
  • 工业设计留学好吗?
  • Nvidia Dikabarkan Mau Bangun Pusat Riset dan Pengembangan di China
  • Ada Aksi Demo Sopir, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Pastikan Operasional Berjalan Lancar
  • Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
推荐内容
  • FOTO: Bersenang
  • 7 Efek Menakjubkan Makan Buah Naga Setiap Hari
  • Warga Sindir Ferdy Sambo yang Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup, 'Hukum Lagi Promo 8.8'
  • Minta Pencopotan Sekda Tak Disalahpahami, Heru: Saya Butuh Pak Marullah dalam Skala yang Lebih Besar
  • 多摩美术大学本科留学指南!
  • Warga Sindir Ferdy Sambo yang Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup, 'Hukum Lagi Promo 8.8'