Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi bagian tim kuasa hukum putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Busyro jadi pengacara Bambang dalam gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara.
"Saya masih aktif sebagai advokat, diminta untuk advokasi yang bersangkutan (Bambang), yang dicekal paspornya oleh Menkeu," ujar Busyro dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Digugat Putra Presiden Soeharto, Ada Apa Tuh??
Baca Juga: Wow, Anak dan Mantu Pak Jokowi Sama-Sama Miliarder
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu menyatakan, dia bersedia membela Bambang lantaran kasusnya bukan korupsi atau pelanggaran HAM.
"Soal administrasi. Tidak ada kaitan yang terkait hutang piutang, apalagi korupsi. Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik semua tentang Justice For All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.
Busyro sendiri belum mau menyampaikan langkah yang bakal dilakukan dalam persidangan. "Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," tandas Busyro.
Bambang melayangkan gugatan terhadap Menkeu ke PTUN pada 15 September. Yang dipersoalkan, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020, yang berisi "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".
Bambang pun meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN mewajibkan Menkeu sebagai tergugat untuk mencabut Kepmenkeu tersebut. Gugatan ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyatakan, Kemenkeu siap meghadapi gugatan tersebut. "Kemenkeu siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar Rahayu, Jumat (18/9/2020).
Kemenkeu, tambahnya, akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan berhati-hati. Sebab, ini menyangkut pengelolaan keuangan negara.
Dia menjelaskan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu yang menerima pengurusan piutang negara, mengajukan pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia terhadap Bambang karena suami Mayangsari itu mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara.
"Sebelumnya PUPN Cabang DKI telah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yang bersangkutan, namun tidak juga melaksanakan kewajiban pembayaran utang," bebernya.
Rahayu pun menyebut, gugatan yang diajukan oleh Bambang adalah permasalahan yang biasa diterima Kemenkeu/DJKN apabila ada piutang negara yang harus ditagihkan. "Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
(责任编辑:综合)
- ·Morgan Stanley Serok 28,19 Juta Saham AMRT, Kucurkan Dana Segini
- ·Polisi Olah TKP, Sekuriti Eka Hospital Serpong Larang Wartawan Mendekat
- ·Personal Color Analysis, Memaksimalkan Tampilan Dengan Warna Personal
- ·Erina Gudono Tersipu Malu Saat Diberi Lambang Hati Dari Kaesang di Kopdarnas PSI
- ·Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami
- ·Komnas HAM Sebut Kericuhan di Pulau Rempang Diduga Ada Pengerahan Kekuatan Aparat yang Berlebihan
- ·Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara
- ·FOTO: Svargabumi Borobudur, Wisata Instagenic di Tengah Sawah Magelang
- ·Monash University Tawarkan 4 Keuntungan Dalam Australia Exchange Program
- ·DIY Kaji Aturan Wajib Life Jacket di Pantai Selatan, Cegah Kecelakaan
- ·Totok Harap PTPS, PKD, dan Panwascam Percaya Diri Mengawasi Pemilihan 2024
- ·BAIC Mulai Produksi SUV di Indonesia, Siap Saingi Merek Jepang
- ·Musim Hujan Anti Basah, Jangan Lupa 5 Barang Ini Wajib Dibawa
- ·Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini
- ·Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Bakal Sikat Habis Preman dan Parkir Liar, Berani?
- ·Komitmen Edukasi Digital dengan Samsung Digital Lighthouse School
- ·Deflasi 0,37 Persen di Mei 2025, BPS Soroti Turunnya Harga Cabai dan Bawang
- ·Bunuh Diri Diduga Akibat Diancam Pinjol, Polisi Kontak Akun Twitter
- ·Sritex Pailit, Wamenaker: Tangan Setan yang Bermain!
- ·Neraca Dagang Nyaris Tekor, Diselamatkan Komoditas Non