会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas!

Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas

时间:2025-06-12 14:45:06 来源:quickq加速器在哪下 作者:娱乐 阅读:112次
Warta Ekonomi,quickq加速器下载 Jakarta -

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi bagian tim kuasa hukum putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Busyro jadi pengacara Bambang dalam gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara.

Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas

Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas

"Saya masih aktif sebagai advokat, diminta untuk advokasi yang bersangkutan (Bambang), yang dicekal paspornya oleh Menkeu," ujar Busyro dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).

Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas

Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Digugat Putra Presiden Soeharto, Ada Apa Tuh??

Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas

Baca Juga: Wow, Anak dan Mantu Pak Jokowi Sama-Sama Miliarder

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu menyatakan, dia bersedia membela Bambang lantaran kasusnya bukan korupsi atau pelanggaran HAM. 

"Soal administrasi. Tidak ada kaitan yang terkait hutang piutang, apalagi korupsi. Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik semua tentang Justice For All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.

Busyro sendiri belum mau menyampaikan langkah yang bakal dilakukan dalam persidangan. "Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," tandas Busyro.

Bambang melayangkan gugatan terhadap Menkeu ke PTUN pada 15 September. Yang dipersoalkan, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020, yang berisi "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara". 

Bambang pun meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu  No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN mewajibkan Menkeu sebagai tergugat untuk mencabut Kepmenkeu tersebut. Gugatan ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyatakan, Kemenkeu siap meghadapi gugatan tersebut. "Kemenkeu siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar Rahayu, Jumat (18/9/2020). 

Kemenkeu, tambahnya, akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan berhati-hati. Sebab, ini menyangkut pengelolaan keuangan negara. 

Dia menjelaskan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu yang menerima pengurusan piutang negara, mengajukan pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia terhadap Bambang karena suami Mayangsari itu mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara.

"Sebelumnya PUPN Cabang DKI telah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yang bersangkutan, namun tidak juga melaksanakan kewajiban pembayaran utang," bebernya. 

Rahayu pun menyebut, gugatan yang diajukan oleh Bambang adalah permasalahan yang biasa diterima Kemenkeu/DJKN apabila ada piutang negara yang harus ditagihkan. "Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Demokrat Beberkan Pola Kebakaran Kejagung Mirip dengan...
  • Anies Jelaskan PSBB Total antara Lockdown di Awal Corona
  • Gelar RUPSLB Hari Ini, Emiten Tommy Soeharto (HITS) Bersiap Delisting
  • Benarkah Jokowi Rela Puji
  • Berlaku Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap Pertamina Telah Siapkan 2 Kilang untuk BBM B40
  • Ditegur KPK, Ditjen PAS Akui Kelalaian Sipir Lapas Sukamiskin
  • SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin Diterbitkan Polri
  • 5 Kuliner Autentik China, Muslim Friendly Jangan Sampai Dilewatkan
推荐内容
  • Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Bakal Sikat Habis Preman dan Parkir Liar, Berani?
  • Investor Tembus 7 Juta, Saham Jadi 'Tabungan' Zaman Now
  • Direktur Central Proteina (CPRO) Putuskan Mundur dari Jabatannya
  • Industri Mamin Berkontribusi Signifikan pada PDB dan Penciptaan Lapangan Kerja
  • HUT PGRI 2024 Tanggal Berapa? Cek Informasinya di Sini
  • FOTO: Mereka yang Tampil Aneh dan Bikin Dahi Berkerut di Grammy Awards