会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi!

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

时间:2025-06-12 17:03:39 来源:quickq加速器在哪下 作者:热点 阅读:348次
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi selama 30 hari. 

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari,quickq apk sampai nanti tanggal 5 April 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret 2022.

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

Selain Rahmat Effendi, lanjut Ali, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya, yaitu Wahyudin (WY), M Bunyamin (MB), Mulyadi (MY) alias Bayong, dan Jumhana Lutfi (JL). Mereka ditempatkan di rumah tahanan terpisah.

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

"RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih, sedangkan MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," katanya.

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Siap Pulang Kampung, Deretan Kasus Ini Siap Jerat Habib Rizieq
  • Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadan 2025 di Seluruh Wilayah Kerja
  • Contoh Model Bisnis India, 54 Ribu Apotek dan Klinik Desa Bakal Diintegrasikan di Koperasi Desa
  • 5 Kebiasaan yang Menyebabkan Ambeien, Nongkrong Lama di Toilet
  • KPK Sita Uang dan Jam saat Geledah Rumah Politikus Partai NasDem Ahmad Ali
  • 3 Resep Asinan Buah yang Nikmat dan Menyegarkan
  • Transformasi Digital Perkeretaapian Dimulai, Pemerintah Dorong KPBU untuk Tarik Investor
  • Menteri Ekraf Jelaskan Cakupan Kerja Sama Ekonomi Kreatif dengan Prancis
推荐内容
  • HIPMI Bengkulu Undang Helmy Yahya: Kupas Tuntas Karakter, Personal Branding
  • FOTO: Schiaparelli dan Imajinasi Evolusi Teknologi dan Kosmik
  • Komdigi Terbitkan Permen Atur Penggunaan eSIM, Dorong Migrasi Keamanan Digital
  • Smartwatch Amazfit Active Edge, Trendi & Tangguh di Aktivitas Outdoor
  • CORE Concept Living: Munggu Jadi Hot Spot Investasi Properti Baru yang Menjanjikan di Bali
  • FOTO: Warna