BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Bahan Pewarna, Ingatkan Efeknya
JAKARTA,quickq官网网址电脑端 DISWAY.ID --Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar ungkap daftar 55 kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan dilarang atau berbahaya dari peredaran, termasuk di media online sepanjang periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Daftar tersebut merupakan hasil sampling dan pengujian dengan meliputi 35 produk kosmetik, yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Perlu diingat bahwa kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
BACA JUGA:Gerindra Bela Bapak Penjual Es Teh yang Diejek Gus Miftah, Bakal Diberi Bantuan Modal Usaha!
BACA JUGA: Percepat Target Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Akan Dorong Pertumbuhan Kawasan Industri
Kosmetik juga memiliki risiko terhadap kesehatan apabila diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) atau diproduksi dengan penambahan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Sementara itu, produk hasil sampling dan pengujian tersebut di antaranya positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, mulai dari merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Penggunaan konsmetik yang mengandung bahan ini dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Di mana, merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit, berupa bintik-bintik hitam (achronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
BACA JUGA:34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah
BACA JUGA:Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya
Kemudian, asam retinoat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Sedangkan hidrokinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Adapun pewarna yang dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Megawati Klaim PDIP Tak Terkalahkan Hingga Detik Ini: Hore, Hore!
- ·NYALANG: Menggapai Langit Biru
- ·Sandiaga Uno Klaim PPP Telah Lolos Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Buktinya!
- ·Ingin Kecilkan Payudara? Perhatikan Dulu Hal Ini
- ·Trading Investor Besar Melandai, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$108.400
- ·Fadlan Muhammad Sempat Operasi Batu Empedu, Apa Penyebabnya?
- ·Viral Tren Cek Khodam di Media Sosial, Apa Itu?
- ·Bikin Badan Bugar, Jalan Kaki yang Baik Jam Berapa?
- ·Suara Lantang Ketua DPRD soal Dugaan Korupsi Formula E: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan!
- ·Ini Manfaat Vitamin U, Vitamin yang Jarang Diketahui
- ·HUT PGRI 2024 Tanggal Berapa? Cek Informasinya di Sini
- ·Viral Tren Cek Khodam di Media Sosial, Apa Itu?
- ·Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Kemendag Digitalisasi UMKM Lewat Program 'Bedah Warung'
- ·Wapres Gibran Serukan Pengembangan Hilirisasi Digital, Analis LPI Boni Hargens Beri Apresiasi
- ·Jelang Masa Tenang Pemilihan 2024, Bagja Minta Bawaslu Cepat Ambil Tindakan saat Patroli Pengawasan
- ·HUT Jakarta, Yuk Keliling Kota Naik Angkutan Umum Cuma dengan Rp1
- ·Program Tukar Tambah Barang Peralatan Rumah Tangga Ternyata Jadi Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
- ·Tertarik Magang dan Kerja di Jepang? Ini Pesan Wamenaker
- ·Meski Daya Beli Lemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Oona Naik 328% di Kuartal I 2025
- ·Kisah Sukses Nita Dirikan 2 Salon Lewat Kursus Kecantikan Program PKW