Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM
JAKARTA,quickq官网入口下载官方 DISWAY.ID- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan regulasi terbaru mengenai penggunaan embedded SIM (eSIM) di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum pertama dalam pemanfaatan teknologi eSIM di Tanah Air.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
BACA JUGA:Lisa Mariana Terbuai Rayuan Maut Ridwan Kamil Meski Tahu Sudah Beristri: Saya Kurang Figur Bapak!
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat dan untuk meningkatkan keamanan digital.
“Jadi pada dasarnya hari ini kita sosialisasi Permen nomor 7 tahun 2025 yang terkait dengan eSIM. Jadi kita tahu bahwa ini sebuah keniscayaan, SIM fisik akan migrasi ke eSIM,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 11 April 2025.
Meutya juga menjelaskan bahwa hadirnya Permen ini sekaligus menjadi solusi atas maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam praktik penipuan digital.
“Pada prinsipnya ini merupakan respon dari masukan masyarakat terkait banyaknya penipuan yang menggunakan NIK orang
BACA JUGA:Pramono Bakal Buka Job Fair bagi Pendatang Baru di Jakarta
Kemudian mendaftarkan nomor SIM card baru. Kemudian kejahatan-kejahatan termasuk judi daring, kemudian juga phishing, scam, dan lain-lain itu berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik,” jelasnya.
Menurut data Komdigi, terdapat sekitar 350 juta nomor SIM card di Indonesia, padahal jumlah penduduk hanya sekitar 280 juta.
Hal ini mendorong pemerintah melakukan pendataan ulang demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
“Jadi kita sekarang sedang melakukan data ulang... untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk eSIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena juga dilakukan secara biometrik,” jelas Meutya.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan pembaruan terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2021 dalam dua minggu mendatang, yang mengatur mekanisme pemutakhiran data bagi nomor-nomor lama.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Jelang Masa Tenang dan Tungsura, Puadi Imbau Sentra Gakkumdu Tingkatkan Koordinasi
- ·Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- ·FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
- ·Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- ·Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, UI Akui Ada Kesalahan Akademik dan Etika
- ·Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- ·Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
- ·Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
- ·Dituding Prioritaskan Produk Susu Impor, Mentan Amran Lakukan Hal Ini
- ·Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- ·Tak Perlu ke Islandia, Fenomena Langka Aurora Borealis Muncul di China
- ·FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
- ·Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- ·BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- ·Soal Isu MUI DKI
- ·FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- ·INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- ·Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- ·PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran
- ·Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia