Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...
Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman menyampaikan keberatan dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan.
Aziz mengatakan sejumlah pertanyaan yang diajukan mengarahkan ke jawaban kesimpulan, bukan fakta.
"Kami sangat keberatan ya dan teman-teman bisa lihat tadi. Bisa dengar pada saat persidangan, bahwa banyak isi BAP itu semua penjelasan, menurut saya, kesimpulan saya, saya berpendapat dan itu juga lagi-lagi yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Aziz saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Dia mengungkapkan hal itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami juga keberatan karena ini kan fakta. Karena fakta itu menurut KUHP, saya juga sempat bacakan juga di beberapa persidangan, itu apa yang lihat dan apa yang dia dengar. Bukan dia rasa, apalagi perasaan dia, kesimpulan dia," ujarnya.
Menurutnya saksi yang dihadirkan seolah menjadi saksi ahli, bukan saksi fakta.
"Padahal dia kan bukan ahli gitu loh, dari kesimpulan atau dari pemahaman dia kan. Apa yang dia dengar dan apa yang dia lihat," kata Azis.
Baca Juga: Waduh... Sidang Lanjutan Dugaan Terorisme Munarman Berlanjut, JPU Sampai Singgung Hukuman Mati!
Aziz mencontoh beberapa pertanyaan JPU yang dijawab saksi berdasarkan kesimpulannya.
"Apa menurut Anda pihak-pihak yang hadir itu termotivasi sehingga melakukan aksi-aksi terorisme dan aksi lanjutan. Mana dia tahu, perasaan orang," ungkap Aziz.
"Kecuali dia (JPU) tanya, apakah dari acara itu ada perintah dari acara 24 dan 25 itu untuk mengadakan acara susulan, siapa yang memerintahkan. Seharusnya begitu kan, fakta gitu-loh," tandasnya.
Untuk diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- ·Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
- ·Intip Rumah Baru Ganjar Pranowo di Sleman, Dikunjungi Mahfud MD saat Open House Lebaran
- ·Survei Global Hunger Index: Tingkat Kelaparan Indonesia Tertinggi Kedua di Asia Tenggara
- ·Mensesneg: Kasus Sritex Bukti Negara Serius Berantas Korupsi
- ·Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- ·Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
- ·Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide
- ·Bahlil Tegaskan Kawasan Raja Ampat Dilindungi, Tapi Wilayah Tersebut Luas Sekaligus Area Tambang
- ·Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- ·Tunjukan Dukungan Kepada Pakta Integritas, Kemnaker Tekankan Pentingnya Lingkungan Kerja Bebas KKN
- ·Perkara PLTU Riau
- ·Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
- ·Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- ·Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·Perkara PLTU Riau
- ·Tak Usah Canggung, Ini 5 Trik Jitu Mengajak Pasangan Bercinta
- ·5 Spot Pencakar Langit di Hong Kong, Tawarkan Pemandangan Menakjubkan
- ·Tunjukan Dukungan Kepada Pakta Integritas, Kemnaker Tekankan Pentingnya Lingkungan Kerja Bebas KKN
- ·Orang Tua Bantah Sisca Dewi Pernah Nikah Siri dengan Jenderal Polisi