Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU
JAKARTA,quickq苹果版下载 DISWAY. ID -Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana akan mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Adapun rencana tersebut, kata Fadli Ramadhanil, akan dilakukan jika KPU tidak melakukan merevisi pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kantor Bea Cukai di Sejumlah Tempat Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas
"Kalau KPU tidak merevisi peraturan ini, langkah lain yang akan di lakukan uji materi terhadap Peraturan KPU ini ke MA," ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Fadli Ramadhanil pun berharap nantinya hasil dari revisi yang diberi waktu selama 30 hari itu dapat gunakan saat Pemilu 2024 mendatang.
"Harus berlaku di pemilu saat ini karena kan syarat pencalonan sudah berlaku jauh sebelum tahapan Pemilu ini dimulai dan KPU menyimpannya syarat masa jeda Ini kan di tengah tahapan Pemilu makanya harus dikoreksi, salah satunya ya dengan uji materi ke mahkamah konstitusi," jelas Fadli.
Diketahui sebelumnya, Komisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Konstitusi, Senin, 29 Mei 2023.
Saat audiensi, Fadli Ramadhanil atau Fadli, mewakili koalisi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberi peringatan kepada KPU terkait kedua pasal tentang mantan terpidana yang diperbolehkan maju sebagai caleg.
BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum
"Terkait dengan berubahnya makna putusan MK oleh KPU terkait mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Fadli Ramadhanil.
Lebih lanjut, kata Fadli Ramadhanil, perubahan makna pada dua pasal tersebut merupakan bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK.
Adapun pembangkangan yang dimaksud oleh Fadli Ramadhanil, yaitu tidak adanya kesamaan diantara putusan MK dengan peraturan yang ada di PKPU, salah satunya terkait hilangnya masa jeda pencalonan legislatif bagi mantan narapidana.
"Apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda itu hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," jelas Fadli.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
- ·Pramugari Bocorkan Waktu Terbaik untuk Terbang Tanpa Delay
- ·Waspada! BEI Cermati Pergerakan Tak Biasa Saham GTBO dan NAIK
- ·Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid
- ·KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
- ·Pramugari Bocorkan Waktu Terbaik untuk Terbang Tanpa Delay
- ·Daftar 10 Negara Kurang Ramah untuk Turis, Indonesia Urutan ke
- ·4 RS Siloam Gelar Simposium Kardiovaskular, Libatkan Puluhan Tenaga Ahli Dalam dan Luar Negeri
- ·Investor Kripto Tengah Waspada, Harga Bitcoin Masih Stabil di US$110.000
- ·Pasca Libur Panjang, IHSG Dibuka Merosot 0,89% ke Level 7.112
- ·AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
- ·Kabar Mulai Ada Pendataan Vaksin Covid
- ·Selain SYL, Polri Juga Periksa Kapolrestabes Semarang Dalam Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Waspada! BEI Cermati Pergerakan Tak Biasa Saham GTBO dan NAIK
- ·Pesawat Susi Air Terbakar di Papua!
- ·Mau Digusur, Pemprov DKI Incar Orang Kaya yang Tinggal di Bantaran Kali
- ·Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!
- ·Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Duduk di Makam
- ·Pemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober 2025
- ·Timnas AMIN Versi Lengkap Bakal Diumumkan 1