Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
JAKARTA,quickq官网下载安卓版 DISWAY.ID- Apakah anak usia 15 tahun boleh ditangkap, kemudian dipenjara dan dijerat pasal pidana ? bagaimana perlindungan hukum yang berlaku bagi anak pelaku pidana di Indonesia ?
Heboh kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, David atau Cyrstalino David Ozora (17) masih terus menjadi buah bibir.
Kasus penganiayaan terhadap David itu melibatkan anak Pejabat Ditjen Pajak Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo (sekarang mengundurkan diri,red), Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan Agnes Gracia atau AG.
BACA JUGA:Siapa yang Rekam Mario Dandy Aniaya David ? Shane Akui AG Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Sadis Itu
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan. Mereka dijerat pasal berlapir, penganiayaan berat dan perlindungan terhadap anak.
Sedangkan AG hanya diperiksa sebagai saksi, meski hadir dan andil dalam ikut merekam aksi penganiayaan di lokasi. Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Shane, Selasa 28 Februari 2023.
Untuk AG sendiri diketahui masih berusia 15 tahun dan masih mengenyam pendidikan SMA.
Berbicara soal anak usia 15 tahun yang begelut dengan masalah hukum, bagaimana hukum yang berlaku bagi anak usia belum 18 tahun ?
Berikut penjelasan hukum online tentang hukum terhadap anak usia di bawah umur pelaku pidana
Perlu diketahui, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa.
BACA JUGA:Sudah 6 Hari David Koma, Keluarga Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Eks Pengacara Bharada E Merasa Malu Kak Seto Beri Perlindungan Anak Putri Candrawathi: 'Ferdy Sambo Udah Kaya'
Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya.
Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penaganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:百科)
- ·ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- ·Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
- ·8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
- ·Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
- ·Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08
- ·Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini
- ·TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
- ·Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
- ·Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
- ·Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
- ·AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
- ·SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- ·Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
- ·Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- ·Perkuat Keagamaan yang Moderat, Kemenag Kirim 50 Dai Ke Wilayah 3T
- ·Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- ·Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- ·Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
- ·Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas
- ·Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke