会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi!

Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi

时间:2025-05-30 11:29:00 来源:quickq加速器在哪下 作者:知识 阅读:943次
Warta Ekonomi,quickq官网入口下载 Jakarta -

Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berbagi peran dalam melindungi korban persekusi Cipinang, Jakarta Timur, M dan keluarganya.

LPSK dalam siaran persnya ?menyebut Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menemui korban persekusi M dan keluarganya di rumah perlindungan milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur, Selasa.

Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi

Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi

Mensos dan Wakil Ketua LPSK menyempatkan diri berbincang-bincang dengan M dan keluarganya, terdiri dari ibu dan 6 saudaranya. Kunjungan dilakukan guna memastikan kondisi korban, apalagi M dan dua saudaranya saat ini tengah mengikuti ujian sekolah.

Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi

Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan hasil koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus persekusi Cipinang, M dan keluarganya saat ini dititipkan di rumah perlindungan milik Kemsos, yang kerap menjadi rujukan dari instansi lainnya, seperti Densus 88 dan BNPT.

Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi

"Kami siap membantu korban. Yang terpenting menjamin keberlanjutan pendidikan mereka karena tiga di antara anak-anak tersebut saat ini sedang mengikuti ujian," kata Khofifah saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Selain pendidikan, menurut Khofifah, pihaknya juga menurunkan tim psikososial terapi untuk mengetahui kondisi psikologis korban. Mereka diasesmen dan diterapi untuk jangka waktu tiga bulan ke depan. Tapi, kalau dalam waktu sebulan pulih, mereka bisa dikembalikan ke lingkungan sosialnya.

Selain itu, dari hasil komunikasi dengan ibu korban, mereka membutuhkan suasana aman karena di lokasi rumah lama sudah tidak memungkinkan lagi. ?

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan terhadap korban persekusi M berikut keluarganya menjadi tanggung jawab LPSK, meskipun saat ini mereka ditempatkan di rumah perlindungan milik Kemsos di Jakarta Timur. Menurut Hasto, perlindungan LPSK biasanya diberikan dalam jangka waktu enam bulan, namun dalam jangka waktu tersebut akan dilihat lagi apakah potensi ancaman terhadap korban masih tinggi.

"Kalau potensi ancaman itu tinggi, LPSK bisa mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk memindahkan ke tempat yang lebih aman," kata Hasto.

Hasto mengungkapkan, selain kasus persekusi dengan korban M dan keluarganya, LPSK juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai perlindungan yang mungkin diberikan kepada korban-korban dari kasus-kasus persekusi yang lainnya. Apalagi, lanjutnya, kasus persekusi belakangan ini cukup marak dan tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

"Kami proaktif menawarkan program perlindungan bagi korban-korban persekusi yang lain, sebelum mereka mengajukan permohonan ke LPSK, kamia sudah turun ke lapangan," ujar dia. (ant)

(责任编辑:知识)

相关内容
  • 安大略艺术设计学院学费一年多少?
  • Polisikan Developer Angel Token, Angel Lelga: Saya Sebagai Brand Ambassador Tak Dibayar Sama Sekali
  • HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada
  • Terapi Stem Cell Bisa Obati Berbagai Penyakit Kronis, Apa Saja?
  • 凭借一首古诗词歌曲,我连斩纽大、曼尼斯等6封英美名校offer及142w奖学金!
  • Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis
  • Soal Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies, Ini 2 Nama Usulan Bamus Betawi
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 2 Juni: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
推荐内容
  • 伯克利音乐学院王牌专业介绍
  • 7 Kebiasaan yang Bisa Turunkan Hormon Kortisol, Bye
  • Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya
  • Satu Dekade NMAX jadi Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter
  • Zulhas Berharap Koalisi Besar Dapat Terwujud Dibawa Pimpinan Jokowi
  • Emiten Perjalanan Wisata BAYU akan Bagi Dividen Rp100 per Saham, Cair Tanggal Segini!