会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis!

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

时间:2025-05-21 22:15:20 来源:quickq加速器在哪下 作者:探索 阅读:877次

JAKARTA,quickq官网打不开 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan ada undang-undang (UU) yang mengakui Hukum tidak tertulis.

Menurut Yasona, hal tersebut ada di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

BACA JUGA:Kecewa! Iqbaal Ramadhan Berhenti Jadi Fans The 1975 Imbas Aksi Matty Healy di Malaysia

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Pasal tersebut mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai semangat untuk mengakui hukum tidak tertulis.

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Adapun hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi. 

Akan tetapi, tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.

BACA JUGA:11 Pemain Voli Putri Tewas Tertimpa Atap Sekolah

"Hal tersebut menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan dimasukkannya hukum yang hidup dalam masyarakat," ujar Yasonna di Jakarta, Senin 24 juli 2023.

Yasonna menambahkan, hukum yang hidup dalam masyarakat menimbulkan konsekuensi dengan melakukan inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah.

Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit telah mencantumkan batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu, terdapat empat indikator yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Satpam Sekolah di Jakarta Selatan Diduga Edarkan Sabu

Pertama, kata Yasonna, berlaku dalam tempat hukum itu hidup; kedua, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; ketiga, hak asasi manusia (HAM); keempat, asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Keempat indikator tersebut, kata Menkumham, adalah indikator yang bersifat kumulatif. 

Hal ini dapat diartikan bahwa keempat indikator tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, KPK Amankan Bukti Jam Rolex hingga Tas Hermes
  • PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
  • Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC
  • Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok
  • 20 Jalan Tercantik di Dunia versi Conde Nast Traveler
  • Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
  • Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
  • Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat
推荐内容
  • 大阪艺术大学怎么样?
  • Bintang KPop & Drakor Kini Punya Gerbang Khusus di Bandara Incheon
  • Kapan Tribun Formula E Dibangun? Begini Pengakuan Wagub Riza Patria
  • Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat
  • Terharu Dukungan PBB, Prabowo Subianto Yakin Ada Tambahan Parpol Lagi
  • Ngebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung