Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non
JAKARTA,quickq安卓下载 DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, pada siang ini secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia," ujar Presiden Jokowi di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Profil dan Jumlah Aset Kabareskrim Komjen Wahyu Widada Pengganti Komjen Agus
Menurut Jokowi, peluncuran program tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
"Oleh sebab itu pemerintah memiliki niat tulus atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita Indonesia," ungkapnya.
BACA JUGA:Geger Bin Nyeleneh! Wanita Jadi Imam Jamaah Laki-Laki, Dikaitkan Ritual Pengobatan Hingga Penghapusan Dosa
Kepala Negara pada kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada ahli waris korban pelanggaran HAM berat atas kebesaran hati menerima proses penyelesaian kasus-kasus.
"Dan kepada para korban atau ahli waris korban, saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati menerima proses setelah melalui penantian panjang. Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan dalam upaya menyembuhkan luka sekaligus awal terbangunnya kehidupan yang adil damai dan sejahtera atas pondasi perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia," tegas Jokowi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Dukung Jemput Paksa Amanda
Turut mendampingi Presiden nampak hadir Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD, para Duta Besar Negara Sahabat, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Pj Gubernur Aceh, walikota/bupati se Aceh, Forkopimda, tokoh masyarakat dan tamu undangan.
Seperti diketahui, Pemerintah sebelumnya telah menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa pada masa lalu.
Tiga kasus di antaranya berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.
(责任编辑:时尚)
- ·世界风景园林专业大学排名介绍
- ·5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita
- ·Anies Baswedan: Ironis, Kementerian Pertahanan Jadi Kementerian yang Dibobol Hacker pada 2023
- ·Sudah 51 Persen, Pembangunan Stasiun Pompa Ancol
- ·Kejagung Bakal Garap Rini, Dalang Jiwasraya?
- ·Harganya Meroket, Perdagangan Saham Emiten TGUK Dihentikan Sementara oleh BEI
- ·Studi Temukan 3 Minuman Bisa Picu Stroke, Ada yang Dikira Sehat
- ·Sarang Mafia, Turis ke Sisilia Diminta Hindari 'Segitiga Kematian'
- ·AS Disenggol Lagi, China Kritik Penerapan Kebijakan Tarif di WTO
- ·Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kenakan Baju Tahanan
- ·波士顿学院排名情况及申请要求
- ·Daerah Sasaran Operasi Damai Cartenz 2024 di Papua, KKB dan Kelompok Kriminal Politik Target Utama
- ·Selama Lebih Dari 1 Jam SYL bersama M.Hatta Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya
- ·Riset Luminate
- ·Di Depan DPR Kapolri Listyo Sigit Bicara Soal Judi Online
- ·Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara
- ·Jokowi Bangun Memorial Park di IKN dengan Biaya Rp 361 Miliar
- ·KPU Enggan Ubah Format Debat Pilpres Usai Disebut Mengecewakan
- ·Kecanduan Gula Bisa Dicegah, Coba Konsumsi 5 Minuman Ini
- ·Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina