会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami!

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

时间:2025-06-12 14:09:05 来源:quickq加速器在哪下 作者:时尚 阅读:465次

JAKARTA,quickq安卓版下载外网 DISWAY.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meminta klarifikasi kepada PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buntut aturan yang mengizinkan ASN berpoligami.

Tito mengatakan klarifikasi akan dia lakukan saat berkunjung pada pekan depan.

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Sebab, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar Tito.

BACA JUGA:Viral! Kisah Selebgram Aisyah Hijanah yang Dipoligami Suami Sendiri Saat Hamil 5 Bulan

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut Pemprov DKI Jakarta soal menikah lebih dari satu kali alias poligami.

BACA JUGA:BKN: PNS Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Syarat Ketentuannya

Pada pasal 2 aturan itu dijelaskan ruang lingkup aturan terdiri dari pelaporan perkawinan, izin sitri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkainan," tulis Pasal 4 aturan itu.

BACA JUGA:BANTAH! Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Berpoliandri, BKN: Itu Bukan Kebijakan Kami, Tapi...

 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Skytain dan Kereta Gantung Jadi Opsi Untuk Hubungkan Jakarta dan Tangerang Selatan
  • Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK
  • PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual
  • Desainer Ikonik Italia Rosita Missoni Meninggal Dunia
  • Tak Ikut SNPMB 2025 dan Pilih PTS, BINUS International Buka Jurusan Baru dengan Peluang Karier Cerah
  • Naikkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunjuk Pos Indonesia Salurkan BLT El Nino
  • PKB Bakal Tegaskan Posisi Resmi Gabung di Pemerintahan Prabowo
  • PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
推荐内容
  • Miliarder Paul Tudor Jones Sebut Bitcoin Bukan Lagi Spekulasi, Tapi Sebuah Kebutuhan
  • Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada
  • Desainer Ikonik Italia Rosita Missoni Meninggal Dunia
  • Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
  • Perjalanan Martin Lorentzon Membangun Spotify yang Sukses Merevolusi Industri Musik
  • Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman