Breaking News! Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi, Siap Memasuki Masa Endemi
JAKARTA,quickq安卓版安卓下载 DISWAY.ID--Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 21 Juni 2023.
Dengan pengumuman pencabutan tersebut Indonesia tentunya akan memasuki masa endemi.
BACA JUGA:Kebakaran Toko Ban Sambar 3 Motor dan Sebuah Mobil di Jatinegara, Penyebab Diduga Anak Kecil Bermain Korek Api
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden melalui siaran persnya, Rabu 21 Juni 2023.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
BACA JUGA:Anies Baswedan Minta Tim 8 KPP Mulai Fokus Urus Pemilu 2024
Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” jelas Jokowi.
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
BACA JUGA:Anggota DPRD Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara, Kasus Pencabulan
Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan itu dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan itu, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tukasnya.
(责任编辑:探索)
- Ratusan Orang Pelayat Sambut Jenazah Habib Ali di Tebet Jaksel
- Polisi Akui Belum Juga Tangkap Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV
- Pasien Corona di DKI Gak Ketulungan, Jokowi Marah
- Mykonos Hadir di Transmart Kota Kasablanka, Surga bagi Pencinta Parfum
- PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?
- Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF
- Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif
- Trump Kembali Picu Ketidakjelasan, Bursa Eropa Jatuh Empat Hari Beruntun
- Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
- Istri dan Keluarga Panji Gumilang Segera Dipanggil Bareskrim: Dalami Penyelidikan TPPU Al Zaytun
- SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext
- Bank Woori Saudara Hadapi Kasus Fraud Rp1,2 Triliun, OJK Klaim Telah Beri Peringatan Sejak 2023
- Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK
- Terkuak Alasan Buronan Nomor 1 di Thailand Chaowalit Thongduang Ngumpet di Indonesia
- 5 Tips Menata Rumah di Tahun Ular Kayu Menurut Fengshui
- Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau
- IDRX Wakili Indonesia di Stablecon 2025, Bawa Stablecoin Berbasis Rupiah di Panggung Internasional
- Setya Novanto Bohongi Petugas, Lalu Bebas Jalan
- Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru