Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Menurut Yasonna, hal ini tak lain karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR.
"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna dalam keterangan, Senin (16/11).
Dia mengungkapkan, Baleg DPR juga belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Sebabnya, dia mengatakan bahwa pemerintah masih akan melihat dahulu perkembangan bahasan RUU tersebut di parlemen.
Politikus dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam polemik tak jelas. Hal ini, dia melanjutkan, mengingat RUU Larangan minuman beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.
Dia mengungkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Lanjutnya, proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak.
"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR dan masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg," katanya.
Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.
Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Adapun RUU masih saja berhenti di wacana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2015.
(责任编辑:焦点)
- ·BRI Umumkan Journalism 2025, Wujud Dukungan untuk Tingkatkan Kualitas Pers
- ·Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga
- ·PT Trinitan Metals and Mineral Tbk Digugat Wanprestasi Senilai ¥1,3 M oleh Perusahaan Jepang
- ·Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit
- ·BRI Umumkan Journalism 2025, Wujud Dukungan untuk Tingkatkan Kualitas Pers
- ·Tertangkap Warga, Dua Pelaku Jambret HP di Rawamangun Nyaris Dikeroyok Massa
- ·Sapi Kurban Terperosok Parit di Cengkareng, Petugas Damkar Turun Tangan
- ·Terpopuler: Debt Collector Dikeroyok Warga, Daftar Tunggu Haji hingga 26 Tahun
- ·Rencana Pengesahan AHKFTA, Kawendra: Negara Harus Hadir Lindungi Pasar Dalam Negeri
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan
- ·Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Polisi: Kegiatan Khilafah Melawan Hukum
- ·Pilu, Remaja di Tangsel Tewas Dikeroyok dan Ditebas Celurit
- ·Kebakaran SMAN 6 Jakarta, 1 Satpam Meninggal Dunia
- ·Tinjau TKP Kecelakaan Maut di Cibubur, Legislator Gerindra Soroti Miskoordinasi Antar Stakeholder
- ·Jelang Spin Off, BTN Syariah Dapat Kado Manis dari Euromoney
- ·Ramalan Anies di Hadapan Luhut Ternyata Terbukti Benar, Gak Meleset!
- ·BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan
- ·Liburan Imlek, Kakorlantas Polri sebut Warga Sekarang Sudah Patuh
- ·日本武藏野美术大学申请指南
- ·Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli