Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Hubinter Polri Langsung Bergerak
JAKARTA,quickq入口 DISWAY.ID- Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri bakal mendalami adanya informasi buronan Harun Masiku dikabarkan di Kamboja.
"Kami akan tindak lanjuti," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.
Irjen Krishna mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk menindaklanjuti kabar Harun Masiku berada di Kamboja.
BACA JUGA:Kominfo Ancam Blokir Twitter, Usman Kansong: Kami Telah Bicara Dengan Perwakilan Mereka
BACA JUGA:Syok Berat! Anak Pinkan Mambo Ungkap Pernah Dilecehkan Ayah Tiri, Sang Artis Ogah Ceraikan Suami
“Kami akan tindak lanjuti kerja sama dengan KPK dan Interpol serta otoritas Kamboja,” kata Irjen Krishna.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.
Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.
Akan tetapi di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Bagi-bagi Beras Kembali Digelar, Targetkan Puluhan Juta Keluarga di Akhir 2023
BACA JUGA:PLN Salurkan Bantuan 988 Sambungan Listrik Gratis dari Pemerintah di Jember, Jatim
Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.
Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.
Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- Tanpa Operasi, Lakukan 5 Cara Ini Agar Pipi Jadi Tirus
- KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora
- Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
- Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar
- KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
- Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
- 7 Makanan Berserat Tinggi, Cocok buat Yang Punya Masalah Pencernaan
- Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
- Jokowi Minta KemenPUPR
- Biopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat
- Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!
- Ini Daftar Lokasi Kepadatan Volume Kendaraan di GT Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran
- Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM
- Perkara PLTU Riau
- Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- Negara Hadir Menjaga Generasi: Makanan Bergizi Gratis untuk Anak