Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan residivis koruptor kambuhan yang juga Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 16 Agustus sampai 24 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dua tersangka lain yang diperpanjang penahanannya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (27/7).
Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada bulan Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati Kudus.
(责任编辑:热点)
- Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- IDI: Belum Ada Obat dan Vaksin Khusus untuk Virus HMPV
- 2025景观学专业大学排名汇总!
- FOTO: teamLab Planets Tokyo, Museum Seni Terbanyak Dikunjungi di Dunia
- Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- Dukung Perdagangan dan Investasi Antar Negara, Kadin Temui Parlemen Inggris
- Kemnaker Buka Suara Soal Latar Belakang Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ada 2 Urgensi!
- Dubai Buka Hotel Tertinggi di Dunia Tahun Ini, Tingginya 373,5 meter
- Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur
- Pusingnya Pabrikan Mobil Uni Eropa Hadapi Trump yang Semaunya Sendiri
- Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Begini Kata Psikolog Anak
- Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas
- Deretan Tempat Wisata Terdampak Kebakaran Hebat Los Angeles
- Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir
- Mengarungi Lautan 188 Malam, Naik Kapal Pesiar Keliling 37 Negara
- 2025世界顶尖动画学院排名TOP5
- KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Jadi Warga Kehormatan Suku Baduy
- Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store