会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

时间:2025-05-21 20:26:50 来源:quickq加速器在哪下 作者:知识 阅读:518次

JAKARTA,quickq怎么下载 DISWAY.ID-- Keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan terdapat dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) yang berbeda pendapat. 

Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA:Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup," jelas Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hanya saja, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga hakim agung lain dalam susunan majelis hakim. Ketiganya yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto, dan Yohanes Priyana. Dengan demikian, putusan hakim tetap memerbaiki putusan Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

"Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga ya," ujar Sobandi.

BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital
  • Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
  • Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
  • Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
  • 世界摄影学校排行榜最新介绍
  • Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu
  • Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak
  • BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?
推荐内容
  • Hitung Mundur Peluncuran SUV Pertama dari Xiaomi, Berani Lawan Tesla Model Y
  • Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
  • Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
  • Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
  • Bamsoet Temui Jokowi di Istana, Agenda Apa?
  • 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih