Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu
JAKARTA,quickq快客官网苹果下载 DISWAY.ID - Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan Mario Dandy dan hukuman penjara 12 menunggu.
Terdakwa Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Peran Windy Idol di Lingkaran Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Diungkap KPK
BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Hancurnya Bendungan Nova Kakhovka, Belasan Ribu Warga Harus Diungsikan
Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam
BACA JUGA:Status Sepak Bola Indonesia di FIFA Diungkap Erick Thohir: Orang Mereka Akan Pantau Langsung
Sedangkan Mario Dandy didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
BACA JUGA:Kedok Ponpes Al Zaytun Bolehkan Santrinya Berzina Dibongkar Eks NII, Dosanya Bisa Ditebus: Bayar Rp 2 Juta
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Anak SYL Ngaku Hanya Menemani Ayahnya Perawatan Kecantikan, Thita: Yang Perawatan Bukan Saya
- Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
- Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah
- Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
- Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang
- Nah Lho! AI Kebanggan Tiongkok Dituding Jiplak Gemini Google
- Hari Susu Sedunia 2024: Tema dan Sejarahnya
- Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
- Menkumham Bertemu dengan Pengacara Baiq Nuril, Hasilnya?
- Bos RCM Jadi Tersangka
- Langsing Tanpa Diet, Prilly Latuconsina Kurangi Gula dan Gorengan
- Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya
- Salurkan Bansos di Jakarta, Anies: Jangan Buat Beli Rokok!
- Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo
- Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- Jakarta Fair 2024 Dibuka Mulai 12 Juni, Berapa Harga Tiketnya?
- Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
- Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung