会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil!

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

时间:2025-06-12 15:12:27 来源:quickq加速器在哪下 作者:综合 阅读:731次
Warta Ekonomi,quickq加速永久免费版 Jakarta -

Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut vonis tersebut belum adil dan seharusnya bisa lebih daripada itu.

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni kepada awak media, Selasa, 15 Februari 2022. 

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Politikus NasDem itu lebih jauh menuturkan, Kajati Jawa Barat sedang menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sahroni mendukung rencana banding tersebut.

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Berharap Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, bersalah melakukan pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu. Dia pun divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.

Perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 2024
  • 7 Indomaret 24 Jam Terdekat Tebet, Lengkap dengan Rincian Alamat
  • Demokrat Resmi Merapat, Dukungan untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Makin Kuat
  • Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Punya Hak Prerogatif
  • Rela Ngutang Ratusan Miliar Demi Formula E, Anies Malah Batalkan Anggaran Penanganan Banjir, Astaga!
  • Viral Bocah Dibully Teman Rental PS di Kebon Jeruk, Polisi Periksa 7 Saksi
  • Berkaca Sarinah, Pemprov DKI Revitalisasi Pasar Tanah Abang Buntut Sepi Pengunjung
  • Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
推荐内容
  • Tim Hukum PDIP dapat Info Hasto akan Ditahan Sebelum Kongres 2025 Digelar
  • Negosiasi Perang Dagang, Trump Tak Akan Segan Naikkan Tarif Jika Tak Ada Itikad Baik
  • Bukan Naikkan Harga, Trump Desak Pengusaha Tanggung Efek Kebijakan Tarif AS
  • Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
  • Gelar Diskusi dengan Pekerja Sritex, Wamenaker Immanuel Pastikan Tidak Ada PHK
  • Kombinasi Kelor dan Telur Jadi Pengganti Nutrisi Susu, Bisakah?