Pembagian Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia, Catat 3 Syarat Pengambilannya
JAKARTA,quickq官网下载安卓版 DISWAY.ID -Bansos PKH telah disalurkan sejak awal bulan September 2023, tetapi belum semua masyarakat menerima bantuan tersebut.
Bansos masih disalurkan secara bertahap selama 3 bulan.
Masyarakat yang berhak menerima bansos PKH pada bulan September 2023 adalah masyarakat yang namanya sudah terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
ategori penerima bansos PKH meliputi Balita, Ibu Hamil, Disabilitas, Lansia, dan Anak Sekolah.
BACA JUGA:Kamu Termasuk Penerima Bansos PKH Bulan September 2023? Cek Statusnya di Sini
Informasi lengkap mengenai bansos dan daftar penerima dapat dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran bansos PKH untuk bulan September 2023 akan dilakukan dalam 4 tahap, dengan setiap tahap disalurkan secara bertahap selama 3 bulan.
Saat ini, penyaluran bansos PKH baru mencapai tahap ke-3 dan akan berakhir pada akhir bulan September 2023.
Tahap penyaluran terakhir, yaitu tahap ke-4, akan dilakukan pada bulan Oktober-Desember 2023.
BACA JUGA:Buruan Cek! Bansos PIP Kemendikbud Rp1 Juta Cair, Begini Cara dan Persyaratannya
Besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000 untuk bantuan 2 bulan.
Bahkan ada juga masyarakat yang akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 hingga Rp750.000 untuk bantuan 3 bulan.
Namun, banyak yang bertanya hingga kapan bansos PKH September 2023 akan dicairkan sebesar Rp400.000.
Bansos PKH September 2023 akan terus dicairkan sebesar Rp400.000 hingga mencapai target yang telah ditentukan, dan biasanya penyaluran terakhir dilakukan pada tanggal 30 September 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Bawaslu Ungkap 20 Negara Wilayah Perwakilan Rawan Pemilu
- ·Penumpang Tarik Rem Darurat Usai Stasiun Tujuan Terlewat Gegara Tidur
- ·UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- ·2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan
- ·Berkas Perkara Firli Bahuri Tengah Dilengkapi Ditkrimsus untuk Dikembalikan ke Kejati
- ·Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola
- ·69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya
- ·10 Destinasi Terbaik Menyaksikan Aurora Borealis Tahun Ini
- ·Kembali Kunjungi IKN, Ini Deretan Agenda Penting Jokowi, Jumat 22 September 2023
- ·Golkar Beri Sinyal Bakal Dukung Prabowo Lagi: Kami Kawal Sampai Selesai, 2029 Kita Bicarakan Lagi
- ·Akhirnya Kapolri Buka Suara Alasan Panji Gumilang Tak Kunjung Tersangka
- ·Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit
- ·Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?
- ·Kementerian UMKM
- ·2 Kelompok Simpatisan KNPB Bentrok di Jayapura, 2 Orang Alami Luka Tusuk
- ·Jadwal Seleksi Mandiri 2025 di UI, ITB, dan UGM Lengkap Biaya Pendaftaran
- ·FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
- ·Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit
- ·Waduh... Hakim Tolak Bubarkan Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Sikap Kajati
- ·FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana