Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Bukan untuk Bayar SPP, Sekolah Dilarang Potong!
JAKARTA,quickq 官方网站 DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ramai sejumlah penerima PIP mengaku adanya potongan dalam penyaluran PIP, salah satunya untuk membayar SPP.
Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah, mengungkapkan bahwa dana PIP sebenarnya diperuntukkan bagi siswa miskin atau rentan miskin untuk persiapan sekolah.
BACA JUGA:Dukung UMKM Mustahik, Baznas RI Hadirkan Gerai ZIfthar Ramadhan di Berbagai Wilayah Indonesia
BACA JUGA:Ditangkap dalam Kasus Kekerasan Seksual, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Saya Sayang Indonesia
PIP bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal siswa terkait pendidika, di antaranya membeli baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.
Sedangkan SPP yang biasanya dibayarkan setiap bulan ini bertujuan mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” papar Sofi pada Webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP”, dikutip dari YouTube, 14 Maret 2025.
Sofi lantas mengingatkan bahwa sekolah dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun.
BACA JUGA:CAIR! Nih Link dan Cara Cek Penerima Saldo Dana BLT BBM 2025 Pakai NIK KTP
BACA JUGA:Dunia Antariksa RI Cetak Sejarah! 3 Pelajar SMKN 4 Pontianak Berhasil Luncurkan Roket Amatir Pertama
Termasuk juga menyimpan buku tabungan atau ATM penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.
“Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP,“ tegasnya.
(责任编辑:热点)
- ·Kapolda Metro Jaya Bakal Copot Kapolsek Hingga Kapolres yang Tak Serius Lakukan Hal Ini...
- ·Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
- ·Viral PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Wagub DKI Telepon Lurah Minta Pelaku Dipecat
- ·Ditinggalkan Trump, China Datang Janjikan Dana Tambahan US$500 Juta ke WHO
- ·Air Minum Mulai Mengalir di IKN, Kepala OIKN: Air dari Keran Bisa Langsung Diminum
- ·Anies Baswedan Jago Banget Ngeles, Kalau di Pengadilan Mana Bisa Berkelit Dia
- ·Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia, PSI: Bikin Sesak Dada
- ·Mumpung Yen Anjlok, Ini Kota
- ·KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar
- ·Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
- ·Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
- ·4 Tahun Berturut
- ·Kenapa Berat Badan Susah Turun Padahal Sudah Olahraga? Ini Alasannya
- ·Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini...
- ·Kembalinya Liliana Lim Lewat Koleksi 'Resurgence'
- ·MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid
- ·Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
- ·1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api
- ·Polri Ungkap 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Jokowi dan Akui Kesalahannya
- ·Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP