会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau!

Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau

时间:2025-05-22 03:15:17 来源:quickq加速器在哪下 作者:娱乐 阅读:593次
Warta Ekonomi,quickq加速器官方下载 Jakarta -

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (GAPPRI) menyambut baik pergantian Dirjen Bea Cukai dari Askolani kepada Letjen Djaka Budi Utama yang rencananya akan dilantik Menteri Keuangan RI pekan ini.

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan menyampaikan terima kasih kepada bapak Askolani yang telah mendedikasikan diri sebagai Dirjen Bea Cukai sejak 12 Maret 2021-Mei 2025.

Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau

Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau

Perkumpulan GAPPRI menaruh harapan besar kepada bapak Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai baru untuk berkomitmen menjaga keberlangsungan lndustri Hasil Tembakau (lHT) legal nasional.

Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau

"Pasalnya, IHT berkontribusi 10% penerimaan negara dari cukai hasil tembakau untuk APBN. Belum lagi kontribusi lain, antara lain pajak, penyerapan tenaga kerja (padat karya), dan masih banyak lagi," kata Henry Najoan di Jakarta, Rabu (21/05/2025).

Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau

Perkumpulan GAPPRI yang berdiri sejak 1950 di Indonesia dengan anggota pabrik rokok kretek golongan I, II, dan III. Saat ini anggota GAPPRI memiliki pangsa pasar 70% produksi rokok nasional.

Henry Najoan mengatakan, saat ini IHT legal nasional menghadapi berbagai tantangan besar. Pertama, terdapat 500 peraturan –baik fiskal dan non fiskal—yang dibebankan pada IHT kretek.

Padatnya aturan (heavy regulated) tersebut berekses negatif di lapangan karena aturan tidak incorporated, lebih banyak mengadopsi kepentingan pesaing bisnis global yang masuk melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)-WHO.

"Salah satu dampak signifikan akibat padatnya peraturan adalah kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target. Tahun 2024 mencapai Rp 216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp. 230,4 triliun. Produksi rokok legal juga terus mengalami penurunan," ungkap Henry Najoan.

Kedua, situasi IHT kretek saat ini memerlukan deregulasi. Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional.

"GAPPRI berharap pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan IHT kretek, hal itu agar IHT kretek bisa resilien dan memberi peluang pemulihan atas keterpurukan bisnis dan tekanan rokok murah yang tak jelas asal dan produsennya," ujar Henry Najoan.

Ketiga, keberadaan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 – 463, berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.

Sebagai contoh, aturan pembatasan nikotin dan tar akan membuat anggota GAPPRI kesulitan menyesuaikan ketentuan tersebut. Petani tembakau juga akan kesulitan memenuhi ketentuan karena rata-rata tembakau lokal bernikotin tinggi.

Sementara bahan tambahan di Pasal 32 akan menghilangkan ciri khas produk kretek yang selama ini bahan tambahannya menjadi nilai lebih.

"Pasal-pasal dalam PP 28/2024 menurut kalangan industri rokok menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan. Karena itu, GAPPRI memohon agar pemerintah meninjau ulang aturan tersebut," tegas Henry Najoan.

Keempat, memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan ekonomi pabrikan rokok atas dampak yang ditimbulkan. Sebab, pabrik rokok memang butuh insentif, tapi situasi seperti ini negara juga membutuhkan pemasukan.

Kelima, mendorong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE). Selama tahun 2026-2029, agar IHT bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah mencapai 70% - 82% pada setiap batang rokok legal.

"Tahun 2029 saat daya beli membaik dapat dinaikkan sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Henry Najoan.

Keenam, mendorong kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) lndustri Hasil Tembakau 2026-2029. 

Ketujuh, GAPPRI juga mendukung terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen ilegalnya.

"GAPPRI berharap diberikan waktu beraudiensi dengan bapak Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budi Utama dengan tujuan untuk mencari solusi dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau, kelangsungan tersedia lapangan pekerjaan, efek ganda, nilai tambah serta pengamanan investasi, sehingga sejalan dengan cita-cita mewujudkan kedaulatan ekonomi dan nasional," pungkas Henry Najoan.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Tekanan Kurs Asing Hantam AirAsia, Rugi Kuartal I Capai Rp710 Miliar
  • Pemprov DKI Carikan Rusun Guna Relokasi Warga Simprug Terdampak Kebakaran
  • Bulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat
  • Asta Cita Jadi Kompas Baru Kebangkitan Nasional,  Meutya Hafid Soroti Transformasi di Era Prabowo
  • Tingkatkan Kesadaran Neurofibromatosis Tipe 1, AstraZeneca Gelar Edukasi dan Akses Terapi
  • Indra Bruggman Idap Autoimun, Berat Badan Sempat Menyusut Drastis
  • Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase
  • Wapres Ma'ruf: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Sesuai Keinginan Presiden, Jangan Ada Ditutup
推荐内容
  • 荷兰的美术学院有哪些?
  • Koinsayang Futures Resmikan Kantor Baru, Tandai Langkah Strategis Perusahaan
  • Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan
  • Diduga Depresi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta saat Tiduran di Rel Green Garden Jakbar
  • Ada yang Berubah dari Gejala DBD Saat Ini, Apa Sebabnya?
  • Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum