Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan
JAKARTA,quickq会员价格表 DISWAY.ID- Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Teddy Minahasa.
Dengan demikian, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding Memutuskan menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Divisi Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu 6 Agustus 2023.
BACA JUGA:Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar, Tak Sanggup Biayai Anak Sekolah
BACA JUGA:Bareskrim Ambil Alih Semua Pelaporan Rocky Gerung
Penolakan banding itu artinya telah memperkuat Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Ia juga telah menjalani masa patsus selama sepuluh hari 14 sampai dengan 24 Oktober 2022 diruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
BACA JUGA:Elon Musk Janji Bantu Kayawan yang Postingannya di ‘X’ Jika Tidak Disukai Oleh Atasan: Kami Akan Kejar Mereka
BACA JUGA:Kantor KPU Yahukimo Terbakar Habis, TPNPB Disebut Bertanggung Jawab
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
Sidang etik Teddy Minahasa-Dok. Humas Polri-
"Sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata dia.
(责任编辑:探索)
- ·FOTO: Kontes Bergengsi Anjing
- ·Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- ·VIDEO: Tarian Haka Ramaikan Perayaan Hari Waitangi di Selandia Baru
- ·Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- ·Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- ·Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
- ·Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Istimewa
- ·30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- ·Uni Eropa Ragukan Ancaman Tarif 50%: Hanya Gertakan dari Trump
- ·Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- ·Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- ·Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah
- ·Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- ·5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- ·Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- ·Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi
- ·Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang