Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
JAKARTA,quickq充值了怎么退款 DISWAY.ID- Dampak dari pemukulan dari Mario Dandy anak pejabat Pajak Jakarta Selatan mambuat bobrok Kemenkeu terungkap, di mana 13 ribu pegawai belum lapor harta kekayaan.
Tepatnya 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 34.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN yang baru melaporkan hartanya yaitu sebesar 56,87 persen atau 18.306 orang. Sedangkan sisanya atau 43,13 persen (13.885) belum melaporkan.
BACA JUGA:Teman Gereja Nilai Agnes Jadi Biang Masalah di Kasus Penganiayaan David: Papanya Mungkin Syok, Suka Playing Victim Sih
BACA JUGA: Watak Lama Agnes Gracia Dikuliti Teman Gereja, Latar Belakang Keluarga Ikut Terseret: 'Suka Playing Victim'
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
Kendati demikian, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.
"Untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023. Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan," kata Yustinus dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Transaksi Aneh Ayah Mario Pemukul Anak GP Ansor, PPATK Telah Kirim ke KPK Sejak 2012
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.
Sanksi bagi PNS yang tidak laporkan harta kekayaan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Dalam PP itu diatur bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Anies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI City
- ·Viral Penumpukan Antrean di Loket Masuk Bromo, TNBTS Beri Klarifikasi
- ·Soal Pemberian Uang Rp70 Juta, Menag Bilang....
- ·Gegara Terlantar dan Tidak Dikasih Makan, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Gugat Menag Rp 1,1 Miliar
- ·Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 2024
- ·Dorong Sektor Pariwisata, AirAsia Buka Rute Medan–Phuket
- ·Hindari Efek 'Jompo' saat Menua, Lakukan 4 Olahraga Ini
- ·Terseret Kasus Rumah Tangga Virgoun dan Inara, Tenri Ajeng Anisa Diperiksa Pekan Ini
- ·Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang
- ·Investor Wajib Lirik, RUPTL Baru PLN Tak Hanya Hijau tapi Padat Ketenagakerjaan
- ·Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
- ·Aturan Baru Kota di Jepang, Merokok Kena Denda Rp105 Ribu
- ·Gegara Terlantar dan Tidak Dikasih Makan, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Gugat Menag Rp 1,1 Miliar
- ·Investor Wajib Lirik, RUPTL Baru PLN Tak Hanya Hijau tapi Padat Ketenagakerjaan
- ·KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
- ·Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan
- ·Sahroni Pertanyakan Pengungkapan Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Polisi
- ·FOTO: Sembahyang Malam Imlek di Vihara Amurva Bhumi
- ·Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi
- ·Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini