Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini
JAKARTA,quickq破解版安卓 DISWAY.ID--Asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) akhirnya buka suara pasca Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan rencana pemberlakuan bea masuk 200 persen untuk barang impor asal China.
Lewat Sekretaris Jenderal Haryanto Pratantara, Hippindo menyatakan keraguannya akan kebijakan Pemerintah ini.
BACA JUGA:Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Respon KADIN Soal Rencana Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 200 Persen
Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak tepat sasaran dan malah nantinya akan menghambat kinerja asosiasi ritel untuk menyerap produk secara legal lokal dan global.
"Tidak tepat sasaran. Karena yang namanya arus barang impor itu tidak lapor dan tidak terkena regulasi, jadi nanti malah mengenai importir legal yang bayar pajak," jelas Haryanto dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta pada Sabtu 6 Juli 2024.
Selain itu, Haryanto menambahkan, saat ini penjualan barang impor ilegal lebih marak dilakukan secara online, seperti lewat media sosial, marketplace, dan toko online.
BACA JUGA:Mendag Akan Berlakukan Bea Masuk 200 Persen Barang Impor, Zulhas Hasan: Lindungi UMKM Lokal
BACA JUGA:Pemerintah Akan Terapkan Bea Masuk 200 Persen untuk Imbangi Barang Impor China, Pakar Ekonom: Awas Digugat di WTO!
"Kita lihat yang Little Bangkok Tanah Abang kemarin, apa semua barang-barang yang masuk resmi semua? Saya yakin sebagian besar atau hampir semuanya tidak," tambahnya.
Berdasarkan keraguan tersebut, Haryanto menyarankan pada Pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk membantu pemberantasan impor ilegal di Indonesia.
"Pemerintah juga bisa melakukan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal, seperti menyita atau menutup usaha mereka," ungkapnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi KADIN Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi.
BACA JUGA:KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
- Menguat 1,13% di Mei 2025, BI Terus Fokus Bangkitkan Keperkasaan Nilai Tukar Rupiah
- Polisi Selidiki Video Viral soal Pilot Susi Air Kapten Philips Akan Ditembak KKB
- 20 Jalan Tercantik di Dunia versi Conde Nast Traveler
- FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
- PKB Ungguli PDI Perjuangan di Jawa Timur
- Sematkan Jas PPP, Mardiono Berharap Sandiaga Uno Bawa Hoki
- Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN
- 室内设计专业留学,这三大院校值得申请!
- RI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP
- INFOGRAFIS: Kaya Khasiat, Ini Jenis
- PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- 罗德岛设计学院作品集要求详解
- 13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 2024
- Alasan Kenapa Lubang Kecil di Jendela Pesawat Penting buat Keselamatan
- Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024
- Guyonan Jokowi, Tiba
- Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- Pengepul Mobil Hadirkan Kaca Film Tolak Panas Paling Kuat di Indonesia