会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini!

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

时间:2025-06-11 21:56:53 来源:quickq加速器在哪下 作者:百科 阅读:737次

JAKARTA,quickq加速器下载安卓 DISWAY.ID--Tim kuasa hukum AG, kekasih Mario Dandy menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

"Pada hari ini tanggal 23 mei 2023, kami dari penasihat hukum anak AG sudah menyampaikan memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan PN Jaksel," kata kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi di PN Jakarta Selatan. 

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

Lebih lanjut, Bhirawa menjelaskan dalam berkas memori kasasi tersebut tim kuasa hukum meminta agar hukuman AG dipertimbangkan. 

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

BACA JUGA:Terkait Korupsi Pengadaan Aplikasi di Anak Perusahaan Telkom, Pengusaha Ditangkap Kejati Banten

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

"Pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55 kurang lebih seperti itu untuk hari ini," lanjut dia. 

Kendati demikian, ia mengaku menghormati putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Pastinya kami menghormati putusan yang sudah disampaikan oleh pengadilan negeri dan juga pengdilan tinggi namun sekali lagi di sini karena upaya hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang undangan sehingga kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke mahkamah agung," ujar dia. 

BACA JUGA:Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. 

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Jokowi Imbau Seluruh BPBD Identifikasi Potensi Bencana Alam di Daerahnya Masing
  • Banyak Turis Thailand Ditolak Masuk Korea, Warganya Saling Tuduh
  • Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak 2025, Lengkap dengan Jadwalnya!
  • PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
  • Annisa Pohan, Sang Permaisuri AHY Geram, Namanya Dicatut Penipu Berkedok Donasi
  • BPH Migas Ungkap Peran Gas Bumi di Era Transisi Energi, Tingkatkan Perekonomian Indonesia
  • PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
  • Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
推荐内容
  • Biar Mabrur, Jemaah Haji Diminta Punya Solidaritas Bersama
  • Pantai Wediombo Yogyakarta: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tarik Wisata
  • PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
  • Hormati Putusan MK, Kaesang Tegaskan Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
  • Pendemo: Hingga saat Ini Kasus Bansos Covid
  • Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan