Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq苹果app下载 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
(责任编辑:百科)
- Prabowo Subianto Bakal Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Hari Ini
- Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng
- Laporan Pertama di Dunia, Pita Suara Remaja AS Lumpuh Akibat Covid
- 5 Rekomendasi Gado
- Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi
- INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat
- Ngeri! Pengakuan Teroris Syaiful Basri Eks Laskar FPI, Mau Bom SPBU Gegara Habib Rizieq Ditangkap
- Bacaan Doa Nurbuat: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- Keluarga Pegi DPO Pembunuh Vina Cirebon Ikut Diperiksa, Polda Jawa Barat: Dua DPO Masih Diburu
- Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
- 10 Pertanyaan Seputar Kesehatan Paling Dicari di Google Sepanjang 2023
- 10 Sayuran Rendah Karbohidrat untuk Menurunkan Berat Badan
- Pengemudi BMW Arogan, Polisi Selidiki Keaslian Surat Kepemilikan Senjata
- 10 Pertanyaan Seputar Kesehatan Paling Dicari di Google Sepanjang 2023
- AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku
- Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
- 25 Ucapan Hari Ibu Bernuansa Islami yang Menyentuh
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Nilai Tertinggi yang Lolos ke Tahap Berikutnya!
- Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
- Diiringi Musik Gamelan, Prabowo Bertemu PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia