会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung!

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

时间:2025-05-21 23:22:08 来源:quickq加速器在哪下 作者:探索 阅读:524次

JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID--Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017 sampai dengan 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, keenam tersangka tersebut diantaranya, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017- 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016- 2018, dan JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014- 2018.

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

BACA JUGA:Tercepat di Latihan Bebas, Jack Miller 'Pede' Balap di GP Le Mans Pekan Ini

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” ujar Ketet dalam keterangan resminya.

Tersangka TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Gunung Api Anak Krakatau Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2 Km, Letusan Terekam Pada Seismograf

Sedangkan tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

Ketut Sumedana menjelaskan, peran para tersangka dalam perkara ini adalah telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Meski Melawan Tim Miliki Ranking Lebih Baik

Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen- dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Kafe Ini Jadi Kontroversi, Bolehkan Pria Pilih Teman Ngobrol Wanita
  • Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
  • 8 Orang Jadi Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Mendekam di Balik Jeruji Besi
  • Awas, 5 Kebiasaan Ini Tanpa Sadar Bikin Kamu Cepat Pikun
  • 日本艺术类院校留学条件有哪些?
  • Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At
  • Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli
  • Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
推荐内容
  • Kerabat: Sebelum Wafat di RSCM, Lily Wahid Alami Stroke
  • Pemprov DKI dan Kota Bekasi Jalin Kerja Sama untuk Akses Modal UMKM
  • KPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka?
  • BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan
  • Ekspor Furnitur ke AS Perkuat Posisi RI di Pasar Global
  • Ada Ribuan Orang Jakarta Meninggal saat Isoman, Wakilnya Anies: Belum Dengar, Semoga Tak Sebesar Itu