Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
JAKARTA,quickq苹果下载的链接 DISWAY.ID- Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) berbeda dengan layanan tambahan atau MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro menyebut JHT merupakan sukarela bagi tenaga kerja, sedangkan Tapera mewajibkan pekerja.
"(JHT) tidak diwajibkan, nah kalau Tapera ini memang wajib, karena amanat undang-undangnya," kata Indah pada Minggu, 2 Juni 2024.
BACA JUGA:Laga Uji Coba Indonesia vs Tanzania Main Jam Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
BACA JUGA:Pelukan Terakhir Carlo Ancelotti untuk Toni Kroos
Sementara itu, lanjut Indah, Tapera itu sudah ada di Undang-Undang 4 Tahun 2016.
"Beda nih sifatnya, mekanismenya juga. PP ini terbit melaksanakan amanat UU, dan amanatnya memang mewajibkan tenaga kerja. Kalau ada yang tidak senang dengan UU ini, ada mekanismenya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manfaat layanan tambahan atau MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan Tapera pun berbeda.
BACA JUGA:Jawaban Cerdas
BACA JUGA:Real Madrid Raih Trofi Liga Champions ke-15, Terbanyak di Eropa!
Pada peserta JHT, uang iuran akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Negara kemudian memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan ‘bonus’.
“Karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola, nanti ketika di hari tua dia bisa mengklaim kan,” ucapnya.
Selanjutnya, uang itu bisa diinvestasikan untuk layanan tambahan berupa perumahan.
“Bisa untuk beli rumah baru, bagi yang belum punya rumah bisa untuk renovasi rumah,” lanjutnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia
- ·Istana Sambut Hangat Pesan Paus Leo XIV Robert Prevost, Sejalan dengan Sila Kedua Pancasila
- ·最新瑞典艺术留学费用介绍
- ·Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor
- ·Penumpang Ketiduran Tertinggal Sendirian di Pesawat, Pramugari Lalai
- ·Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!
- ·FOTO: Penampakan Lembah Harau Mirip Desa Konoha Naruto
- ·Tak Terima, dr Rizky Ungkap Fakta di Balik Pemecatannya oleh Kemenkes
- ·7 Minuman Ini Rasanya Enak, Tapi Bisa Merusak Ginjal
- ·Pembunuhan Suami dan Anak, Tiga Tersangka Baru Berhasil Diringkus
- ·Kota Panas yang Menyengat hingga Burung
- ·出国留学艺术设计,你需要注意这四个方面!
- ·PSBB Total DKI Jakarta Terancam Rusak Ritme Kerja Pemerintah Pusat
- ·日本视觉传达设计专业怎么样?
- ·Hari Bahagia, Luna Maya Tampil Anggun dalam Balutan Kebaya Putih
- ·Lebaran, Jam Operasional Candi Borobudur Tambah 1 Jam
- ·Ide Jawaban Saat Ditanya 'Kapan Nikah?' dari yang Serius sampai Kocak
- ·Jadwal dan Syarat Seleksi Jalur Prestasi dan PPKB UI 2025, Camaba Wajib Tahu!
- ·Video Anies Pengaruhi Sekjen PBB Viral, Refly Harun: Kalau Internasional, Ya Nggak Malu
- ·Pengamat Soal Gelombang PHK Masif: Sinyal Bahaya Ekonomi Indonesia