Tegas! Polri Bakal Bersikap Netral dalam Mengawal Pemilu 2024
JAKARTA,quickq iphone DISWAY.ID -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan jajarannya akan bersikap netral dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.
“Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya,” kata Dedi kepada wartawan, Senin 16 Januari 2023.
Adapun regulasi tersebut salah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan rinci yakni pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” kata Dedi.
BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Senin 16 Januari 2023, Jangan Heran Panas Banget Siang Ini
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Bukan hanya itu, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Di antaranya aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.
BACA JUGA:Kisah Tragis Tenaga Kesehatan di Semarang yang Dipecat usai Tuntut Insentif COVID-19
Kemudian dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
"Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala/caleg," tuturnya.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.
(责任编辑:娱乐)
- Nasdem Ogah Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
- Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
- BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
- 5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan Sehari
- Tersangka Mutilasi Ciamis Dicek Kejiwaannya, Kepolisian Ungkap Perilakunya
- 5 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal
- Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA
- Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru
- BBTN Bocorkan Rencana Usai Resmi Caplok Bank Victoria Syariah
- Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai
- Tak Semua Jalan Kaki Itu Menyehatkan, Ini Penjelasan Dokter
- KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke
- Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas
- Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini
- Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah
- Catat Baik
- Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?
- Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
- 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Jalani Pemeriksaan Pasca Tertangkapnya Pegi
- TKN Sebut Tidak Ada Unsur Politik Pada Kegiatan Gibran di CFD Lalu