KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar
JAKARTA,quickq是干什么用的 DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Adhi Pramono untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan Adhi Pramono untuk mengkonfirmasi kepemilikan dan perolehan harta.
BACA JUGA:Banyak Tertahan di Gudang Bea Cukai, BP2MI Terus Sosialisasikan Aturan Baru Pengiriman Barang Pekerja Migran
"Andi pramono dimintai keterangan selaku tersangka penyidik mengkonformasi kepemilikan dan perolehan hartanya secara umum kurang lebih pertanyaannya seputar itu," jelas Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil merk Chevrolet type Biscayne milik Adhi Pramono.
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mobil tersebut disita berdasarkan informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Asetnya berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 4 April 2024.
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Sebagai informasi, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA:Jokowi Bakal Gelar Ratas Bahas Persoalan Bea Cukai
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta pada Senin, 1 April 2024.
(责任编辑:百科)
- Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
- AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
- Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya
- Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
- KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
- Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
- Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
- Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!
- DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?
- 7 Manfaat Minum Teh Tawar, Si Pahit yang Kaya Nutrisi
- Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
- Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
- PBNU Pantau Hilal Idul Adha pada 7 Juni 2024: Harapan Besar Terlihat
- Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
- Briptu RDW yang Dibakar Istrinya Sendiri Akhirnya Meninggal Dunia
- FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
- KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
- Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
- Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar