Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
JAKARTA,quickq下载入口 DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali peluangnya maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Pastikan kita tuan rumah di tanah kita sendiri," kata Anies usai keluar dari sebuah ruangan dikutip dari akun @gariskeras.kalibata, Selasa, 20 Agustus 2024.
Seperti diketahui dalam persidangan Mahkamah Konstitusi memberi putusan bahwa mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada dengan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Di antara permohonan dalam gugatan tersebut di antaranya mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Terkait hal tersebut MK mengabulkan dan menurunkan ambang batas atau threshold sebagai syarat dukungan untuk pencalonan Gubernur tak lagi memerlukan koalisi.
Sebab sebuah partai yang mendapat suara di atas 7,5 persen dinyatakan boleh mengusung calonnya sendiri.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?
Adapun pertimbangan MK yakni mengacu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?
- Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Ternyata Residivis Narkoba
- Tegas! Perintah Kapolri ke Seluruh Anak Buah: Jaga Soliditas dengan TNI!
- Apa Saja Keistimewaan Isra Mi'raj?
- Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- Bareskrim Buru Penyebar Pertama Video Hoax Kebocoran Hasil Pemilu 2024
- 5 Kombinasi Makanan Ini Bikin Kulit Sehat dan Makin Glowing
- Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Kunjungi 42 Museum Hanya dalam 12 Jam
- Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Ditangkap
- PKB Optimis Cak Imin Diusung jadi Cawapres Prabowo
- Terbuka Soal Proyek BTS BAKTI Kominfo, Mahfud MD: Silakan Saja Kalau Perlu Informasi
- Ditutup Hari Ini! Berikut Rincian Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi
- Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
- Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra
- Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini
- 2 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diamankan Bersama Barang Bukti
- Grebek Lokasi Judi, Polisi Jelaskan Tempatnya
- Hikmah Isra Miraj, Perjalanan Spiritual Sarat Makna untuk Umat Islam
- Tak Ada Salahnya Presiden Bantu Baiq Nuril
- Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan