Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
(责任编辑:休闲)
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- Tegang dan Kacau, Penumpang Kejang
- Heboh Ormas Minta THR, Ekonom: Berdampak Buruk ke Iklim Investasi
- Rupiah Melemah, Ekonom Beberkan Ancaman Seperti Ini
- Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi
- Jawaban BYD Usai Terancam Diblokir Pemerintah
- Top Digital Public Relations Award 2025, Apresiasi untuk Praktik PR Digital
- Tim 8 Prabowo Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih untuk Lawan Tengkulak
- PNM Mekaar Bantu Transformasi Bisnis Ibu Putri: Dari Pinjaman Rp2 Juta hingga masuk Mall
- Driver Online Dapat 'Hadiah Lebaran' dari SGM Eksplor dan Alfamart, Kado Spesial untuk Si Kecil!
- Cek NIK KTP! 3 Saldo Dana Bansos Cair April 2025 Termasuk PIP, PKH, dan BPNT
- OJK Targetkan Penjaminan UMKM Jadi 90% di 2028, Hingga April Sudah 80,5%
- Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus Lewat BAN
- Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Kucurkan Duit Ratusan Miliar, Lokasi Makam yang Dibeli Anies Masih Misteri, FH Bersuara Lantang
- Peselancar: Turis Enggan Latihan Surfing di Bali karena Air Laut Kotor
- Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!
- Driver Online Dapat 'Hadiah Lebaran' dari SGM Eksplor dan Alfamart, Kado Spesial untuk Si Kecil!
- Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh
- Tarif Impor AS ke Indonesia jadi 47 Persen, Menko Airlangga: Kita Akan Alihkan Tujuan Ekspor