Kabar Baik, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK
Kabar baik bagi kamu yang akan mengurus paspordi kantor imigrasi di daerah masing-masing. Kamu tak perlu lagi repot membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, dalam pengurusan paspor, pemohon diharuskan membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.
[Gambas:Instagram]
Dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.
Perlu diketahui, Imifest atau Festival Imigrasi merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian untuk masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahun.
Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberikan pelayanan permohonan paspor kepada seribu pemohon.
(anm/asr)(责任编辑:综合)
- 4 Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa: Mager sampai Stres
- quickq加速器安卓版下载
- quickq安卓版下载
- quickq官网下载
- FOTO: Keseruan Liburan Lebaran di Trans Studio Cibubur
- quickq下载官方版
- quickq加速器最新版
- quickq加速器最新版
- FOTO: Cerita dari Kota Tua Padang dan Sebuah Harmoni Akulturasi
- quickq安卓版下载
- “quickq加速器”
- quickq苹果版ios
- Bagaimana Seharusnya Hubungan Menantu dan Mertua dalam Islam?
- “quickq加速器”