Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID- Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada tidak akan berlaku untuk Pilkada 2024.
Hendarsam menilai, putusan tersebut baru akan berlaku pada Pilkada 2029.
BACA JUGA:Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
"Putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan MK yang berlaku ke depan atau non-retroaktif," jelas Hendarsam kepada wartawan pada Selasa20 Agustus 2024.
Hendarsam mengingatkan bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan dengan ketentuan yang berlaku sebelum adanya putusan MK.
Ia menilai jika putusan MK diterapkan pada Pilkada 2024, hal ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Manakala putusan MK a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini berlaku mengacu pada ketentuan Pasal 40 UU 10/2016, dan jika putusan MK diterapkan secara mendadak, semua tahapan Pilkada harus diulang.
"Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk Pilkada 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya," tutupnya.
Perlu diketahui, keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·INTIP: 10 Minuman Ini Bisa Bikin Wajah Kamu Awet Muda Sampai Tua
- ·Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
- ·2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas
- ·Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
- ·Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- ·Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal
- ·Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- ·Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
- ·Begini Reaksi Wakilnya Anies Begitu Tahu Suporter Persija Bikin Kerumunan di Bundara HI
- ·Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan
- ·Broker Octa Imbau Trader Waspada Terhadap Saran Berbahaya
- ·Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
- ·Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
- ·Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan
- ·Ini Gejala Asam Urat di Malam Hari dan Cara Mengatasinya
- ·Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- ·Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!
- ·Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
- ·Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian
- ·Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz