Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
(责任编辑:焦点)
- BMKG Ungkap 4 Wilayah Jawa Tengah yang Berpotensi Alami Kekeringan Pada 13
- Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
- FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- Laporan Kasus Menu Tulis Tangan di Pesawat Garuda Belum Dicabut
- 30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- Daftar Tarif Tol Cimanggis
- 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?
- Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- Ya Allah, Wilayah Mas Anies Masih Sumbang 974 Kasus Positif Covid
- 7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.000
- Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?