会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum!

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

时间:2025-05-22 03:42:45 来源:quickq加速器在哪下 作者:知识 阅读:211次
Warta Ekonomi,quickq安装包 Jakarta -

Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.

Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum

20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum

Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.

Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.

"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.

Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:探索)

相关内容
  • 荷兰的美术学院有哪些?
  • Simak! 5 Aturan Baru Naik Kereta dari Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Berlaku 12 Juni 2023
  • Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Kreativitas di Bandara
  • Luhut Pandjaitan Ungkap Bahan Bakar Calon Pengganti BBM Bensin
  • Kamis Ini, KIB Pertemuan Bahas Capres dan Cawapres
  • Bangkok Kota Pariwisata Terbaik Dunia 2024, Sambut 32,4 Juta Wisman
  • Terkuak, Pengemudi Mobil Pelat Dinas yang Viral Tak Bayar Tol di Depok Polisi Polres Jaksel
  • Wali Kota Tangerang Minta Jajarannya Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
推荐内容
  • Kelalaian Anak Karo Ops Polda NTB yang Tewaskan Pemotor Dicari Polisi
  • Menteri PKP Usul Revisi UU No 23 Tahun 2014, Minta Pemda Bantu Selesaikan Masalah Perumahan
  • Ada 29 Perusahaan Antre IPO, 9 Diantaranya Merupakan Perusahaan Besar!
  • Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
  • 日本好的美术大学排名TOP5
  • Peredarannya Memicu Kekhawatiran BPOM, Apa Itu Ketamin?