会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda!

Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda

时间:2025-05-22 06:12:46 来源:quickq加速器在哪下 作者:休闲 阅读:907次

JAKARTA,quickq免费账号 DISWAY.ID- Sidang pra peradilan terkait agenda sah atau tidaknya penetapan tersangka Archi Bela hari ini ditunda.

Kuasa Hukum Archi Bela, Elsa Riyanty mengatakan sidang ditunda hingga Kamis 15 Juni mendatang.

Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda

Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda

"Sidang seharusnya jam sepuluh tapi mulai jam setengah dua. Ternyata tetap tidak hadir termohon, kemudian hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagi panggilan ketiga, yang terakhir. Apabila tidak datang, akan dilanjutkan ke pemeriksaan," katanya kepada awak media, Senin 12 Juni 2023.

Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda

BACA JUGA:Pak Ndul Kembali Sentil Panji Gumilang Al Zaytun Karena Larang Ucap Amin Setelah Berdoa

Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda

BACA JUGA: Selamat! Rahmania Astrini Bakal Jadi Special Guest Konser Coldplay di Jakarta

"Kami di dalam keberatan, kami minta ini dipanggil tiga hari, hari Kamis. Jadi sidang berikutnya hari Kamis, dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," tambahnya.

Sebelumnya, pra pradilan keponakan Wamenkumham, Archi Bela hari ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang digelar hari ini dengan agenda sah atau tidaknya penetapan tersangka Archi Bela.

BACA JUGA:Demokrat Tanggapi Ajakan Kerjasama Politik dari PDI Perjuangan

BACA JUGA:Sidang Gugatan Pra Peradilan Hasbi Hasan Ditunda, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka, pemohon Archi Bela, termohon Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya kepada disway.id, Senin 12 Juni 2023.

Pra peradilan itu digelar dengan dipimpin langsung Hakim Agung Sotomo Thoba.

"Nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal  Agung Sutomo Thoba," sebutnya.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Keren, Jakarta Raih Penghargaan Transportasi Berkelanjutan
  • Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
  • Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin
  • Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
  • Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?
  • 594.168 Orang Rayakan Malam Tahun Baru di Monas, 161 Diantaranya WNA
  • Dari Dedi Mulyadi Hingga Purnawirawan TNI, Ini Pernyataan Kontroversial Hercules
  • Parkir Liar di Jakarta Sulit Ditertibkan, Pengamat Singgung Ada Kesepakatan Politik Era Anies
推荐内容
  • 利莫瑞克艺术与设计学院
  • FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
  • Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa
  • Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
  • 东京工艺大学学费一年多少钱?
  • Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri