Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
(责任编辑:热点)
- ·7 Fraksi DPRD Jegal Interpelasi Anies Baswedan, CYPR Pun Bersuara
- ·Cara Cek PIP Maret 2025 Sudah Cair atau Belum, Nih Buka pip.dikdasmen.go.id
- ·Contoh Model Bisnis India, 54 Ribu Apotek dan Klinik Desa Bakal Diintegrasikan di Koperasi Desa
- ·Wahana, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 1
- ·KPK Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Proyek di PT PP, Sudah Ada 2 Tersangka!
- ·Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria, Ini Cara Mengolah Daun Kelor
- ·Harusnya Korsel, Jepang dan Eropa Terpancing Seperti China Tanam Duit di Sektor Otomotif Indonesia
- ·Mahasiswa PPDS Unpad Lecehkan Pasien RSHS Bandung, Kemendiktisaintek: Penyimpangan yang Parah
- ·Langkah Kemen PPPA Tangani Kasus Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT
- ·Dirut Beli 100 Ribu Lembar Saham GEMA, Perkuat Cengkeraman di Gema Grahasarana
- ·Cek Rekening! Saldo Dana Cair, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 1
- ·Tanggapi IHSG Menurun, Cak Imin Harap Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat
- ·Huayou Cobalt
- ·VKTR Resmikan Fasilitas CKD Bus dan Truk Listrik Pertama di RI, Produksi 3.000 Unit per Tahun
- ·Jelang Libur Nataru 2024, Pemerintah Klaim Harga Tiket Pesawat Akan Turun 10 Persen
- ·Contoh Model Bisnis India, 54 Ribu Apotek dan Klinik Desa Bakal Diintegrasikan di Koperasi Desa
- ·3 Resep Martabak Mini Manis Aneka Rasa untuk Camilan di Rumah
- ·Moeldoko: Saya Punya Istri, Punya Anak, Nanti jadi Beban Mereka
- ·Sritex Pailit, Wamenaker: Tangan Setan yang Bermain!
- ·Tren Mengecilkan Payudara Diprediksi Bakal Marak di 2024, Kenapa?