Kemenperin Ungkap iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
JAKARTA,quickq官网2021 DISWAY.ID--Nasib perizinan penjualan produk iPhone 16 Series di Indonesia semakin menemui titik terang.
Terkini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple,
BACA JUGA:Spesial Ramadan! Harga iPhone Terbaru Maret 2025, Banting Harga
BACA JUGA:Resmi Kerja Sama, Kemenperin Pastikan iPhone 16 Series Bisa Segera Dijual di Indonesia
Yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," jelas Febri kepada Disway di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada Jumat 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Kasihan, Karyawan Toko Kehilangan iPhone saat Layani Pengunjung di Mall Bassura
BACA JUGA:iPhone 16e Resmi Dijual di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi Mewahnya
Menurut Febri, Apple masih akan menggunakan pada periode proposal 2025 – 2028, dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta.
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," ucapnya.
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:iPhone 16 Masih Dilarang, Harga iPhone Terbaru Februari 2025, Beda Tipis!
BACA JUGA:Nasib iPhone 16 di Indonesia Makin Tidak Jelas Buntut Apple Belum Serahkan Revisi Investasi kepada Kemenperin, Sanksi Lebih Tegas Menunggu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Hasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari Pestisida
- ·Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET
- ·Awas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya
- ·Rocky Gerung Bakal Kena Gusur, Ngabalin, Dosen UI hingga Guru Besar UGM Senang
- ·FOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk Bromo
- ·Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
- ·Emiten Perdagangan Konsumsi MICE Mau Tambah Lini Usaha, Telisik Detailnya
- ·Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri
- ·Harga Layanan Terancam Naik, Dilema Wacana Jerman Pajaki Google
- ·Pemprov DKI Gencarkan Deteksi Dini Warga Sakit Akibat Polusi Udara Hingga Tingkat RW
- ·Hari Santri 2024 Jatuh Pada Tanggal? Intip Sejarahnya di Indonesia
- ·Polisi Kantongi Identitas Bandit Begal Motor Modus Tuduh Korban Pelaku Kekerasan di Jagakarsa Jaksel
- ·Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
- ·Optimalkan Pengelolaan Proyek, Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG
- ·Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah
- ·Sri Mulyani Bawa Kabar Baik: APBN April Cetak Surplus Lagi!
- ·Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang
- ·SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- ·Mengintip Detail Royal Wedding 10 Hari Pangeran Abdul Mateen
- ·Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban