会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut!

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

时间:2025-05-21 21:04:30 来源:quickq加速器在哪下 作者:休闲 阅读:140次

JAKARTA,quickq windows DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu. 

MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah. 

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut. 

Dalam putusan tersebut tertulis, Kampanye peserta pemilu di tempat  fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.

Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;

"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.  

Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu ; 

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye

"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecualiuntuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.  Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye. 

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Harap TPS Ramah Disabilitas
  • FOTO: Bebek Karet Terbesar di Dunia Mejeng di Pantai New York
  • Kapan Waktu Terbaik Beli Tiket Pesawat? Ini Tips Dapat Harga Miring
  • Meta Genjot Transformasi Iklan Digital Lewat AI, Hemat Biaya & Dorong Kreativitas
  • Rujak dan Asinan Masuk Daftar 10 Salad Buah Terbaik di Dunia
  • Pemberian Insentif untuk Mobil Listrik Bakal Dihapus?
  • Wajib Coba, 10 Makanan Khas Kalimantan Timur Daerah Sekitar IKN
  • Naik Penerbangan Terpanjang di Dunia, Ngapain Aja 19 Jam Nonstop?
推荐内容
  • Lewat Road Trip Edukatif, Muhamad Philosophi Bangun Kesadaran Hukum di Dunia Usaha
  • Papua Dipilih Jadi Basis AI Nasional, Ini Kata Meutya Hafid
  • Program Buyback Saham BBRI Akan Berdampak Positif pada Kinerja Saham
  • Deret Menu Makan Favorit Bung Karno, Sayur Lodeh Ditemani Tempe Bosok
  • Hartanya Rp6.400 Triliun, Elon Musk: Ini Bukan Masalah Uang
  • Bank Mandiri Taspen Dukung Pelestarian Penyu di Sindu Dwarawati, Denpasar