Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY.ID- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap 3 orang dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Ronald Tanur berinisial LR sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!
BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024
"Pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain pengacara, Jaksa juga menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah ED, HH, dan M.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).
Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Peran Guru Sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
- Menko Polhukam Tegaskan Istana dan Akses Jalan di IKN Siap Digunakan Perayaan HUT ke
- Kronologi Helikoper Jatuh di Pecatu Bali, 5 Penumpang Dinyatakan Selamat
- Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi
- Waduh! Netizen Heboh Program Kampus Merdeka Disetop, Wamendiktisaintek: Akan Dievaluasi
- Bamsoet Ingin Dana Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat, Kutip Kajian KPK
- VIDEO: Bayi Lahir dengan Berat Badan 7,1 Kg, Terbesar di Chile
- Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel
- Menteri Wihaji: Pemerintah dan BGN Siapkan Program Makan Gratis untuk Cegah Stunting
- Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan
- Geledah 2 Lokasi di Kementerian ESDM, Ini yang Disita oleh Bareskrim Polri
- Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
- Saham Garuda Indonesia (GIAA) Terbang Tinggi Susul Kabar Suntikan Dana Jumbo dari Danantara
- Iran Bebaskan Visa untuk Turis 33 Negara, Indonesia dan Rusia Termasuk
- Mendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat Sepihak
- Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
- 6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD
- Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
- Sudah Ada 128 Kasus Varian Baru Mutasi Corona di Jakarta
- Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini