会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim!

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

时间:2025-06-01 15:59:21 来源:quickq加速器在哪下 作者:时尚 阅读:772次

JAKARTA,quickq怎么读英语 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

Dia menyampaikan, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemberkasan. Sehingga bisa segera disidangkan.

"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Rp 1 T Dicabut

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Rombongan Pelajar Asal Depok Jadi Korban
  • Kenapa Hanya 25 Nabi yang Wajib Diimani Umat Islam?
  • Ayah Ibu Jangan Lengah, Waspada Flu Singapura pada Anak saat Liburan
  • 游戏设计专业研究生留学院校有哪些?
  • Anak Menelan Cairan Berbahaya? Jangan Langsung Dimuntahkan
  • 平面设计最好的国家是哪个?
  • Makna Paskah yang Sesungguhnya, Hari Suci Bagi Umat Kristiani
  • 能让你未来“起飞” 的5所欧洲小众院校是哪些?
推荐内容
  • Agar Perut Tidak Buncit, Coba Air Rebusan 3 Daun Ini
  • VIDEO: Apa Hukum Suami Sembunyi dari Istri Bantu Keuangan Keluarga?
  • 工业设计留学去哪个国家比较好呢?
  • Bolehkah Orang yang Sakit Minum Air Kelapa Muda?
  • Stella McCartney Rilis Kampanye Sadar Kesehatan Mental
  • Terpukau Danau Maninjau, Terusik Keramba Jaring Apung